Manokwari, TP – Meski belum menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 1 hektar di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat sedang menangani kasus serupa.
Dikabarkan, penyidik Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah selama 3 tahun anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Budi Santosa membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017, dan Tahun Anggaran 2018 yang dikelola BPS Mansinam.
“Prosesnya masih lidik. Kalau diperhitungkan, kita sudah mencapai 70 sampai 80 persen, tinggal sedikit lagi kita naikkan statusnya ke sidik,” ungkap Direskrimsus yang dikonfirmasi Tabura Pos usai company gathering di Aston Niu Hotel, Manokwari, belum lama ini.
Ia merincikan, dana hibah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 6 miliar, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 5 miliar, dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 4 miliar, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.
Menurut Santosa, dalam dugaan penyimpangan tersebut, ditemukan dokumen fiktif dan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam.
“Sampai di situ dulu, karena prosesnya masih lidik, jadi belum bisa kita sampaikan lebih dalam. Nanti kalau sudah ditingkatkan statusnya ke sidik dan gelar penetapan tersangka, baru kita ekspos kepada rekan-rekan,” pungkas Direskrimsus. [BOM-R1]