Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Pokja Adat MRP Siap Turun ke Lima Wilayah Adat

 Jayapura,- Terkait penundaan Raperdasus tentang Masyarakat Adat pada Sidang Paripurna DPR Papua Non APBN 2019, karena belum ada pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), maka Kelompok Kerja (Pokja Adat) MRP siap turun temui masyarakat adat di lima wilayah adat.  

Ketua MRP, Timotius Murib, SH mengatakan, Raperdasus tentang Masyarakat Adat tersebut memang sesuai aspirasi rakyat Papua dan sampai hari ini Masyarakat Adat masih merindukan akan adanya sebuah Raperdasus tentang Masyarakat Adat.

   Dengan demikian, MRP memberikan apresiasi kepada DPRP terutama anggota DPRP melalui jalur 14 kursi yang telah berinisiasi untuk mendorong Raperdasus tentang masyarakat adat.

“Raperdasus tentang masyarakat adat tersebut memang sesuai harapan masyarakat adat di seluruh Provinsi Papua atas tidak adanya penataan yang baik dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua. Oleh karena itu, teman-teman di DPRP telah mengakomodir aspirasi masyarakat adat tersebut dengan kiat merancang sebuah Raperdasus masyarakat adat dan selanjutnya DPRP telah menyerahkan ke MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan dan selanjutnya setelah dipelajari saksama oleh MRP”, jelas Timotius.

   Lebih lanjut dijelaskannya, “Masing-masing Pokja MRP pending terhadap Raperdasus ini dengan berbagai pertimbangan, terutama tidak mengakomodirnya MRP sebagai lembaga kultural yang juga mempunyai posisi untuk menyampaikan pendapat terkait dengan SDA yang dimaksud. Kemudian kami lihat rancangan Perdasus ini terkesan tergesah-gesah dan terlalu cepat kalau ditetapkan. Kalau ditetapkan, mungkin akan bisa timbul kerugian-kerugian dampak dari Raperdasus ini terutama terhadap masyarakat adat sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut MRP minta untuk sementara pending dulu atau tidak ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRP Non APBN 2019,” ujarnya.

   Untuk itu dalam waktu dekat MRP akan turun ke masyarakat adat di lima wilayah adat dan menggalih berbagai informasi terkait dengan keinginan masyarakat adat terhadap SDA di 29 Kabupaten/Kota.

“Nanti aspirasi mereka inilah yang akan menjadi bahan masukan MRP terhadap rancangan pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan Gubernur Papua kepada MRP dan DPRP. Tapi ini lebih inisiatif DPRP dan kami MRP memberikan apresiasi luar biasa, namun hanya mekanisme ini yang harus semua jalan supaya isi daripada Raperdasus ini benar-benar dapat terakomodir dari berbagai lembaga yang ada dan terutama MRP juga turut memberikan kontribusi pikiran yang mana telah kami gali melalui pendekatan masyarakat adat untuk memperkaya Perdasus ini”.

   Dengan demikian lanjut Timotius, ketika dalam perjalanan kalau terjadi kekurangan kita sama-sama memahami dari kekurangan-kekurangan yang perlu direvisi lagi.

“Untuk itu, MRP kini sudah bergerak, kami sudah agendakan dalam tahun 2019 ini. Dimana, agenda pertama, Pokja Adat MRP akan melakukan kunjungan ke lima wilayah adat dalam rangka  mengkoordinasikan dengan masyarakat adat untuk mengetahui keinginan atau harapan mereka terhadap SDA itu seperti apa, dan itu akan menjadi catatan MRP untuk perbaikan-perbaikan dalam rangka proses selanjutnya hingga pengesahan Raperdasus tentang masyarakat adat,” tutup Timo. (Hendry Holago)