Pasific Pos.com
Papua Barat

PN Manokwari Sidang PS di Lokasi Gugatan Tanah Bandara Rendani

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) sengketa lahan dengan luas 1.298.000 meter persegi yang dialihfungsikan sebagai lokasi pelebaran areal parkir Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (15/3).

Sidang ini dilaksanakan atas gugatan yang diajukan 10 kepala keluarga (KK) terhadap Tergugat I, Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan, Tergugat II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, dan Tergugat III, UPBU Rendani Manokwari.

Penasehat hukum Tergugat I, Jimmy Ell, SH menjelaskan, perkara perdata dengan Nomor: 52/Pdt.G/2018/PN.Mnk, terkait gugatan tanah Bandara Rendani Manokwari, dimana saat ini sudah memasuki sidang PS guna melihat objek di lokasi yang disengketakan.

“Pada prinsipnya, kami selaku Tergugat berpatokan pada bukti-bukti yang kami ajukan dalam sidang pembuktian, diantaranya bukti sertifikat tanah dan surat pelepasan adat dari pemilik hak ulayat,” kata Jimmy Ell kepada para wartawan, kemarin.

Menurutnya, dalam sidang kali ini, dilakukan sidang PS terhadap 5 lokasi atau bekas tanah hunian warga Rendani yang menjadi objek sengketa, dimana dilakukan pengukuran dan pengecekan batas utara, selatan, timur, dan barat.

Dengan bukti-bukti yang sudah diajukan, Jimmy Ell mengaku optimis akan memenangkan perkara gugatan ini. Dengan demikian, ia berharap para Penggugat bisa menerima apa yang nantinya menjadi putusan PN Manokwari.
 
Dari pantauan Tabura Pos, sidang PS ini dihadiri penasehat hukum Tergugat, Jimmy Ell, SH dan Yan C. Warinussy, SH dan penasehat hukum Penggugat, Habel Rumbiak, S.pN. [BOM-R1]