Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN UIP MPA Terima 6 Sertifikat Tapak Tower SUTT 70 kV Gewaja Papua

PLN UIP MPA menerima sertifikat HGB SUTT 70 kV) Gewaja dari Badan BPN Jayapura.

Jayapura – Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengamanan aset negara melalui legalitas kepemilikan lahan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) menerima 6 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) untuk tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kiloVolt (kV) Genyem – Waena – Jayapura (Gewaja) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura pada Selasa (6/5) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura.

Legalitas lahan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga meminimalisir potensi yang dapat menghambat operasional maupun pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan timur Indonesia kedepannya.

Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Maluku dan Papua (UPP MPA) 3, Hartono menyampaikan sertifikat HGB ini untuk tapak tower SUTT 70 kV Gewaja yang tersebar di sekitar Kabupaten Jayapura.

“Hari ini kami telah menerima 6 sertifikat HGB dari BPN Kabupaten Jayapura, ini upaya kami dalam pengamanan aset untuk 6 tapak tower SUTT 70 kV Gewaja yang sudah beroperasi untuk kelistrikan Kabupaten dna Kota Jayapura. SUTT 70 Kv Gewaja dengan total 256 tower menghubungkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Orya Genyem, Gardu Induk Waena dan Gardu Induk Skyline,” ujar Hartono.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jayapura, Juprianus Palabira, S. SiT menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya PLN khususnya PLN UIP MPA dalam menjaga tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi PLN yang secara aktif dan tertib melakukan proses sertifikasi aset. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi antara lembaga negara untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan bebas konflik. Kami siap mendukung penuh PLN dalam proses sertifikasi aset tanah lainnya di Papua,” tegas Juprianus.

SUTT 70 kV Gewaja merupakan bagian penting dari sistem transmisi yang menyuplai kelistrikan ke berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah yang sebelumnya belum terjangkau listrik secara andal. Dengan adanya legalitas tanah yang sah, PLN dapat lebih optimal dalam merawat, mengembangkan, dan mengoperasikan infrastruktur tersebut tanpa hambatan administratif maupun sosial.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UIP MPA, I Gede Adhi Wiratma menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen PLN dalam menjalankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

“Kepastian hukum atas tanah menjadi pondasi penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti Papua. Penyerahan sertifikat ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antar lembaga yang harus terus dijaga. PLN UIP MPA akan terus mempercepat proses sertifikasi aset lainnya demi mendukung misi elektrifikasi yang merata dan berkelanjutan di Indonesia Timur,” ungkapnya.

Melalui program strategis ini, PLN UIP MPA menargetkan penuntasan sertifikasi seluruh aset tanah secara bertahap sebagai bagian dari dukungan terhadap transformasi perusahaan dan penguatan fondasi kelistrikan nasional.

Leave a Comment