Manokwari, TP – Proses pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari sejak 23-26 April 2019 di Kantor Ditrik Manokwari Timur, mengalami sedikit kendala.
Ketua PPD Manokwari Timur, Luther Rumawak mengaku, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pleno, karena kurangnya pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi lembar C1 Plano.
“Kendala yang kita temui rata-rata seperti itu, KPPS kurang memahami cara pengisian C1 Plano, sehingga menyulitkan kami,” kata Rumawak kepada Tabura Pos di Kantor Distrik Manokwari Timur, kemarin.
Ia menjelaskan, dari 38 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 1 kelurahan dan 6 kampung di Distrik Manokwari Timur, yakni 13 TPS di Kelurahan Pasir Putih, 2 TPS di Pulau Mansinam, 1 TPS di Pulau Lemon, 14 TPS di Kampung Arowi, 3 TPS di Kampung Bakaro, 3 TPS di Kampung Susweni dan 1 TPS di Kampung Aipiri.
Dari jumlah keseluruhan TPS itu, lanjut Rumawak, pelaksanaan pleno sampai hari ini, pihaknya sudah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara sebanyak kurang lebih 23 TPS di Kelurahan Pasir Putih dan Kampung Arowi.
Dia menargetkan proses rekapitulasi perhitungan suara di PPD Manokwari Timur sudah bisa selesai pada 1 Mei 2019 nanti, sehingga hasilnya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari untuk dilakukan pleno di tingkat kabupaten-kota.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe mengatakan, dari 9 distrik di Kabupaten Manokwari, baru 2 distrik yang sudah melapor telah menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan suara.
“Yang melapor sudah menyelesaikan pleno baru 2 distrik, yakni Distrik Manokwari Utara dan Distrik Sidey. Kalau 7 distrik yang lain masih melakukan pleno,” kata Salewe yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Dirinya mengaku sesuai amanat Peraturan KPU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pleno tingkat distrik ditetapkan sampai 5 Mei 2019, sehingga KPU optimis semua hasil pleno dari 7 distrik tersisa bisa diterima sebelum waktu yang ditentukan. [BOM-R1]