Timika, Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRP dan DPRD tahun 2019 untuk Distrik Mimika Baru (Miru) ditargetkan akan tuntas sesuai jadwal yang ditentukan.
Ketua PPD Distrik Miru, Matius Way mengaku bahwa sesuai jadwal dan petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilaksanakan selama 14 hari setelah pelaksanaan pemilu tanggal 17 April lalu. Karena itu untuk distrik Miru telah dimulai sejak tanggal 20 april dan terus berupaya agar bisa diselesaikan hingga tanggal 4 Mei.
“Jumlah TPS di distrik miru ada 411, jadi untuk satu TPS harus menghitung lima kotak dengan lima lembar berbeda. Itu tidak gampang, tapi kami tetap berupaya supaya bisa sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hari pertama itu untuk dua TPS kami hitung sampai malam, untuk hari kedua juga seperti itu ditambah lagi dengan potongan waktu untuk kami ikut ibadah Paskah,” ungkap Matius di Graha Eme Neme Yauware, Senin (22/4).
Hari pertama pelaksanaan pleno untuk kampung Nayaro dan hari kedua untuk kampung hiangaji.
Kendala dalam penghitungan suara menurut dia dikarenakan masih banyak masyarakat yang keliru dan tidak memahami peroses pencoblosan. Mengingat, terlalu banyak kertas yang harus dicoblos dengan warna yang berbeda serta pemilihan calon pemimpin yang lumayan membingungkan.
lebih lanjut ia mengatakan, selain masing-masing saksi partai politik (Parpol), jumlah PPS yang ikut dalam peroses pleno adalah sebanyak 14 orang ditambah dengan beberapa anggotanya dengan jumlah keseluruhan mencapai 20 lebih.
“Saya sudah minta kepada seluruh anggota PPS untuk saling membantu supaya proses perhitungan bisa cepat,” tuturnya. Memang selama pleno pasti ada selisih pendapat, tapi itu hal biasa dan kita selesaikan dengan baik,” katanya. (Ricky).