JAYAPURA, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menjalin kerja sama dalam pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Papua, dengan membawa narkoba jenis ganja dari negara tetangga PNG
Kepala Bagian Umum BNNP Dra. Maqdalena mengatakan saat ini lebih fokus pada pemberantasan, karena kejahatannya menjadi kejahatan internasional. “Terkait kerjasama bersama Kemenkum HAM penangkapan kami pasti akan masuk pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika,” ujarnya.
Menurut Maqdalena, kolaborasi dan sinergitas dengan keimigrasian menjadi sebuah strategi yang baik, artinya ketika ada orang asing yang kedapatan membawa narkotika akan ditindak tegas dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan bisa juga dengan UU tetang keimigrasian yang bisa dilidik sebelum terjadinya kejahatan yang lebih besar.
” Di Papua belum masuk kategori darurat narkoba tetapi sebelum darurat kita sudah antisipasi terlebih dahulu dengan bekerja secara bersama menuntaskan permasalahan tersebut,” ujar Maqdalena
Maqdalena mengaku bersyukur atas kehadiran Kepala Divisi Keimigrasian, dengan menjelaskan UU Keimigrasian. Ia mendapatkan hal yang baru, walau WNA yang ditangkap namun tidak terdapat Barang Bukti (BB) namun bisa menggunakan UU Keimigrasian tentang ijin tinggal masuk dalam wilayah NKRI.
Menurutnya, kita tidak hanya berbatasan dengan begara lain melalui darat dan udara namun kita juga berbatasan langsung melalui laut.
Magdalena sangat optimis kejahatan laut akan bisa ditindak jika dibangun Pos Lintas Batas Laut beranggota instansi terkait yang tupoksinya bersentuhan dengan laut.
“Saya percaya kejahatan Narkotika akan diberantas dengan baik jika ada pos terpadu laut dan kita semua saling bersinergi di sana,” ungkap Maqdalena.
Kabag Umum BNNP , Dra Maqdalena ketika bertemu Kadiv Keimigrasian didampingi sejumlah pejabat diantaranya, Kepala BNNK Mimika, Mursaling, Kabid P2M, Kasman dan Kabid Rehabilitasi BNNP, Sefnat B Layan.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Hermansyah Siregar menjelaskan terkait kehadirannya di BNNP siang ini (9/4) Imigrasi tidak hanya mengawasi keberadaan orang asing tetapi perlintasannya.
Hermansyah Siregar mengatakan, proses orang asing masuk ke Indonesia bisa saja melalui pos perbatasan, disini juga Imigrasi bisa bermain peran bisa di perbatasan laut maupun darat.
Jika orang asing keluar atau masuk tanpa melalui pos keimigrasian itu sudah melanggar tindak pidana keimigrasian, hal ini ditegaskan jika Peredaran narkoba sukit ditegakan bisa menggunakan instrumen lain misalnya perlintasan secara ilegal bisa digunakan sebagai instrumen penegakan hukum dalam rangka pencegahan Narkoba .
” Kita jangan lengah, hal kecil jika dilakukan pembiaran akan menjadi besar disinilah peran semua instansi terkait dibutuhkan pencegahan Narkoba masuk dan orang asing ke NKRI, ” tegas Hermansyah Siregar
Hermansyah berharap, perlu adanya MoU antara Imigrasi dan BNN hingga ke tingkat porter paling bawah guna menangkal masuknya WNA dengan membawa narkotika masuk ke dalam wilayah Indonesia lebih khusus di Papua
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Hermasnyah Siregar ketika berkunjung didampingi oleh Kasubid Intelijen, Ben Yuda Karubaba, Kasubid Penindakan Ratman dan Kasubid Perizinan Yosephina Pulalo.