Pasific Pos.com
Papua Tengah

PKS Pertanyakan Proses PAW 3 Anggota DPRD Dogiyai

NABIRE – Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Dogiyai mempertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga (3) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai. Karena, sudah tiga bulan setelah diajukan untuk pergantian angggota legislatif setelah dikeluarkan dari keanggotaan partai politik, belum juga ada kabar kepastian soal Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014-2019.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Kabupaten Dogiyai, Vincent L Dogomo di kediamannya, Selasa (29/1) siang menuturkan amanat peraturan tentang pergantian anggota legislatif sudah diatur secara jelas, salah satu karena dikeluarkan dari keanggotaan partai politik pengusung. Dan menurut aturan dalam Pemilu 2019, kepada anggota legislatif yang pindah partai dan mendaftar lewat partai lain juga diberhentikan.

Oleh sebab itu, Vincent menambahkan, pengajuan tentang pergantian antar waktu untuk tiga anggota legislatif dari PKS di Kabupaten Dogiyai sudah diajukan September lalu. Namun hingga kini, tidak jelas sampai dimana proses pergantian tiga legislator dari PKS itu.

Ketua DPC PKS ini menjelaskan, PKS mengajukan pergantian antar waktu sesuai dengan mekanisme partai dan aturan tentang pengusulan pergantian yang berlaku seperti, tidak menjalankan kewajiban sebagai kader partai dan pindah partai politik saat pencalonan. Pengusulan ini disampaikan berdasarkan rekomendasi partai. Nama calon anggota PAW yang diajukan juga berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014.

Namun demikian, ia menambahkan, partai menerima laporan dari pihak-pihak yang memproses surat PAW, cuma seorang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Dogiyai Pemilu lalu. Sedangkan dua nama dari Dapil 3 Dogiyai hingga saat ini tidak jelas dan belum ada informasi sampai dimana proses surat pergantian antar waktu.

Vincent yakin, partai sudah mengajukan pengusulan SK PAW atas nama tiga anggota sudah sesuai mekanisme dan aturan baik itu berdasarkan mekanisme dan aturan internal partai maupun aturan tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, pengusulan pergantian antar waktu sepenuhnya urusan partai, pemerintah seperti Sekretariat DPRD, eksekutif dan KPU hanya memproses surat pengusulan SK Gubernur tentang pengangkatan antar waktu. (ans)