Jayapura,- Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, angkat bicara terkait perpindahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, yang dikabarkan telah menerima tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Provinsi Papua Pegunungan.
Ramses Limbong menegaskan bahwa hingga saat ini, secara administratif, Marthen Kogoya masih tercatat sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Ia menyatakan belum pernah menandatangani surat perpindahan yang bersangkutan. “Dia (Marthen Kogoya) masih sah sebagai ASN Papua. Belum ada surat pindah yang saya tandatangani,” ujar Ramses saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025.
Pernyataan tersebut menyusul beredarnya foto-foto penyerahan surat tugas oleh Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo, kepada Marthen Kogoya pekan lalu di Wamena.
Namun, Ramses menilai informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal. “Saya sudah lihat foto penyerahan surat Plt itu. Tapi secara administrasi, saya belum menerima surat resmi apa pun dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kalau memang dibutuhkan ASN dari Papua, mestinya bersurat resmi, dan tentu akan kami jawab secara resmi pula,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramses mengungkapkan bahwa hingga kini, Marthen Kogoya juga belum pernah melaporkan dirinya secara langsung maupun tertulis mengenai penugasan barunya.
“Dia tidak pernah melapor kepada saya bahwa akan diangkat menjadi Plt di sana. Jadi secara hukum dan administratif, dia masih menjabat sebagai Kepala BKD Papua,” tegas Ramses.
Ia menambahkan, jika Marthen tidak melaksanakan tugas di Papua tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.
“Kalau dia tidak menjalankan tugas sebagai Kepala BKD di sini, itu artinya wanprestasi terhadap Undang-Undang ASN,” tutupnya.