Bintuni, TP – Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara pengeluaran di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, berkoordinasi atau komunikasi kepada pihak Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, yang saat ini melakukan pemeriksaan interm tahap II, sehingga apabila masih ada laporan OPD yang masih kurang, secepatnya disampaikan.
I Wayang menjelaskan, pemeriksaan interm adalah pemeriksaan awal yang dulunya dilakukan hanya satu kali yaitu setelah tahun anggaran berakhir dan sebelum laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), tetapi saat ini, pemeriksaan interm dilakukan dua kali yaitu sebelum tahun anggaran berakhir dan setelah berakhir.
“Sekarang pemeriksaan interm ini dilakukan 2 kali yaitu sebelum tahun anggaran berakhir dan setelah tahun anggaran berakhir ini dilakukan pihak BPK yang tujuannya untuk pembinaan dan pencegahan sebab diakhir tahun angggaran itu cukup riskan maka perlu dilakukan pemeriksaan dan apabila ada pergeseran-pergeseran maka secepatnya dikembalikan ke aturan yang ada sebelum berakhir,” jelas I Wayan kepada Tabura Pos, di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
BPK kata I Wayan, melakukan pemeriksaan interm tahap II selama sebulan dan sudah dimulai sejak 11 Pebruari 2019
“Pihak BPK sudah melakukan komunikasi dengan OPD-OPD yang ada di lingkup Pemda Teluk Bintuni dan pada prinsipnya pemeriksaan ini adalah kegiatan rutin setiap tahunnya dan permintaan dokumen oleh BPK itu terkait dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2018. Dan di dalam suatu perencanaan BPK sudah menjadwalkan waktu penyerahan dokumen oleh OPD lalu mereka lakukan pemeriksaan ke lapangan,” tandas I Wayan. [ABI-R4]