‘Bupati Minta Tindak Tegas’
MERAUKE,ARAFURA,-Bupati meminta dengan tegas kepada Disnakertrans dan Kantor Pelayanan Perizinan agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas bagi seluruh pimpinan badan usaha yang hingga saat ini belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan. Sebab dari data BPS, di Kabupaten Merauke sendiri hingga saat ini dari 278.706 jiwa penduduk, yang ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya 264.698 jiwa. Jumlah peserta yang sudah terdaftar ini belum 100% menjadi peserta dan salah satu faktorpenyebabnya karena badan ushaa yang ada belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
Masih tersisa 614 badan usaha di daerah ini belum melaporkan 100% karyawannya. Terkait dengan hal itu perlu disadari bersama bahwa sesuai dengan undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS sudah ditegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak para tenaga kerjanya. Jadi tidak ada istilah menunda bagi perusahaan untuk melaksanakannya. Demikian diungkapkan Bupati Merauke dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken pada acara sosialisasi terpadu serta gathering dan buka puasa bersama BPJS Kesehatan dengan badan usaha di Swiss-Belhotel Senin lalu.
Lebih lanjut dikemukakan, sebagaimana amanat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT.Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggaran jaminan kesehatan sosial (BPJS Kesehatan) yang akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional terhitung mulai 1 Januari 2014. Peserta BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari adalah peserta Askes Sosial, peserta JPK PT.Jamsostek, peserta Jamkesmas serta TNI/Polri aktif yang selanjutnya secara bertahap ditargetkan akan tercapai universal coverage (cakupan semesta) pada 1 Januari 2019).
Kecuali jika perusahaan itu termasuk non aktif dan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS maka terancam sanksi sebagaimana diatur dalam 4 peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Oleh sebab itu seluruh badan usaha dihimbau untuk segera menindaklanjuti peraturan yang dimaksud dengan mendaftarkan badan usaha dan dan pekerjanya. Patut disadari bahwa kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi setiap tenaga kerja dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan itu sendiri.