Pasific Pos.com
Headline

Pilkada Waropen, 158 Surat Suara Dibakar

Pemusnahan-Surat-Suara-Rusak
Pemusnahan Surat Suara di Kantor KPU Waropen, Rabu (9/12)

Waropen-Sebanyak 158 surat suara dibakar atau dimusnahkan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Waropen, anggota dan Komisioner KPU Waropen disaksikan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak di Kantor KPU Waropen, Rabu (9/12).

Pemusnahan Surat Suara Rusak dan tak terpakai ini kata Amanadus Situmorang Anggota Bawaslu Provinsi Papua Korwil Waropen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, surat suara yang dinyatakan rusak saat proses pencetakan, atau hal teknis lainnya harus dimusnahkan.

Dianggap rusak apabila telah melalui proses sortir, dan ditemukan kerusakan seperti kertas yang sobek, tinta yang tidak merata warnanya, hasil cetak buram atau kusut maupun kotor. Semuanya itu dikumpulkan dan kemudian dibakar.

“Tujuannya sebagai upaya antisipasi adanya tindak kecurangan. Kita memiliki fungsi sebagai bentuk pengawasan hingga supervisi di Korwil masing-masing,” tandas Situmorang.

Artikel Terkait

Hari Pahlawan 10 November 2021, Pemda Waropen Isi Hasil Perjuangan Dengan Pembangunan

Admin

29 KPK, Bamuskam dan TP PKK di Waropen Ikuti Bimtek

Admin

Pimpin Apel, Wabub Lamek Maniagasi Kesal dan Sedih

Admin

Program Palapa Ring 4G Hadir di Waropen

Admin

Gerappelin Di Pulau Nau, 40 Kantong Sampah Terkumpul

Admin

Bersih-Bersih Kali, GERPALIN Waropen Kumpulkan 40 Karung Sampah Plastik

Admin

Layanan Vaksinasi di Aula Polres Waropen Ramai Didatangi Warga

Admin

Fraksi – Fraksi DPRD Waropen Setujui Raperda APBD TA 2021

Admin

APBD Terlambat, Ini Penyebabnya

Admin