Jayapura, – Bertumpu pada paparan kondisi objektif yang terungkap dalam persidangan yang dialami oleh terdakwa maka kami memaparkan aspek-aspek dan memperlihatkan fakta-fakta yang sesungguhnya melengkapi yang telah disampaikan saudara Jaksa Penuntut Umum mengenai terbuktinya semua unsur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dimana keyakinan kami terdakwa Roy Hiluka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena terdakwa tidak memiliki menguasai atau menyerahkan amunisi. Demikian dikatakan penasehat hukum (PH) dari Roy Hiluka (RH) pada sidang di pengadilan negeri Jayapura pada Kamis (17/1).
Penasehat hukum terdakwa dalam pembelaan atau pledoinya ini juga mengatakan apabila hakim berpendapat lain maka memohon putusan yang seringan-ringannya, mengingat tujuan penjatuhan pidana bukanlah pembalasan dendam atau penciteraan tetapi bertujuan mendidik dengan memberikan kesempatan terhadap orang tersebut memperbaiki tingkah lakunya di tengah-tengah pergaulan masyarakat.
Masih pada sidang yang sama penasehat hukum dari Eky Wanena mengatakan, bahwa Eky Wanena membawa amunisi karena mendapatkan imbalan.
“Kami yakin Majelis Hakim akan memperhatikan kami dengan sungguh-sungguh, sekalipun terdakwa diproses karena menguasai amunisi tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum. Tetapi untuk kepentingan pembelaan, kami mohon Majelis Hakim yang terhormat meringankan terdakwa dari dakwaan serta tuntutan karena ketidaktahuan terdakwa, terdakwa masih sangat muda dan ingin melanjutkan studi atau kuliah,” ujar penasehat hukum.
Sementara itu terdakwa Waltarik Hiluka dalam pledoinya mengatakan bahwa dirinya tidak mengentahui bahwa tidak memiliki hak untuk menyimpan atau menyerahkan amunisi karena terdakwa masyarakat dari kampung yang tidak pernah mengeyam pendidikan dan mendapatkan informasi yang semestinya.
Ketiga terdakwa ini didakwa memiliki amunisi tanpa ijin. Dimana kejadian ini terjadi pada tanggal 1 Juni 2018 di depan Polres Lanny Jaya Jl. Trans Tiom Wamena – Lanny Jaya.
Adapun Majelis Hakim terdiri dari Dr. H. Prayitno Imam Santoso, S.H, M.H (Hakim Ketua), Natalia Maharani, S.H, M.Hum (Hakim Anggota 1) dab Deddy Thusmanhadi, S.H (Hakim Anggota 2).
Jaksa Penuntut Umum Adrianus Y. Tomana, S.H dengan Panitera, Irman sementara penasehat hukum terdakwa Simon Pattiradjawane, S.H dan Yusman, S.H