NABIRE, – Mensikapi adanya hibauan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nabire soal pelaporan, pembayaran dan penomoran pajak reklame Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker, spanduk, baliho dan lainnya, para pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Caleg di Kabupaten Nabire, keluarkan petisi. Mereka memohon kepada Bupati Nabire agar dapat meninjau kembali dan mencabut kebijakan yang dikeluarkan H. Ganis Komarianto, SE,M.Si selaku Kepala BPPRD Nabire melalui himbauan di media harian Papuapos Nabire. Menurut mereka dalam petisinya, kebijakan itu dianggap mencederai proses demokrasi Pemilu di Kabupaten Nabire bahkan akan berdampak luas. Mereka menyebut jika Kepala BPPRD Nabire telah keliru menafsirkan arti dan makna hukum dalam Perda dan Peraturan Bupati itu.
Kami menyampaikan petisi atau yang lebih dikenal dengan hak-hak rakyat sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah, sehubungan dengan agenda nasional pesta demokrasi untuk memilih pimpinan yang akan membentuk pemerintahan serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dalam Pemilu 2019 DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden,?tulis mereka dalam petisinya.
Disampaikan, pemerintah RI telah mengesahkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu secara demokratis, bebas, umum, rahasia dan biaya murah baik untuk kontestan atau peserta Pemilu. Regulasi-regulasi yang mengatur tentang Pemilu, Parpol dan penyelenggara Pemilu telah mengalami berbagai perubahan-perubahan pokok. Langkah ini untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Tahapan Pemilu mulai dari penguatan kapasitas partai, konsolidasi sampai dengan pendaftaran Caleg sangatlah menguras tenaga dan pemborosan biaya operasional partai bahkan pribadi para Caleg.
Kami dikagetkan dengan selebaran surat himbauan melalui media Papuapos Nabire yang dikeluarkan oleh pelaksana teknis BPPRD Nabire yang dikepalai oleh H. Ganis Komarianto, SE, M.Si, terkait dengan pemasangan APK oleh para Caleg DPRD Kabupaten Nabire, DPR Provinsi Papua, DPR RI, DPD dan Presiden yang saat ini telah terpasang di dalam kota maupun pelosok-pelosok kampung dan pedesaan wilayah Kabupaten Nabire,?tulisnya.
Himbauan itu didasari pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nabire nomor 40 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak daerah yang ditandatangani oleh Bupati Sendius Wonda yang saat itu menjabat sebagai penjabat karateker Bupati Nabire.
Terkait dengan hal itu, para pimpian Parpol dan Caleg di Kabupaten Nabire mengajukan keberatan dan permohonan (petisi) yang diharapkan bupati dapat mempertimbangkannya dan mengambil langkah sebagai berikut, pertama, Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2015 tidak relevan dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan regulasi-regulasi hukum tentang Pemilu. Kedua, H. Ganis Komarianto, SE, M.Si sebagai Kepala BPPRD Nabire diberi apresiasi dalam semangat menggali sumber-sumber pendapatan daerah demi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Nabire. Meningkatnya pendapatan daerah adalah cermin perekonomian daerah. Namun agenda atau obyek mana Perda dan Peraturan Bupati sebagaimana poin 1 di atas patut diterapkan kepada subjek hukumnya.
Ketiga, H. Ganis Komarianto, SE, M.Si sebagai Kepala BPPRD Nabire belum dapat mendefinisikan substansi dari isi Perda dan Peraturan Bupati dimaksud secara ilmiah dan akademis. Sehingga pernyataan dalam himbauan tersebut memicu multi tafsir bagi seluruh kontestan Pemilu di Kabupaten Nabire maupun pada tingkat struktur partai di atasnya.
Keempat, yang dimaksud reklame komersil baik itu baliho, pamflet atau stiker-stiker dalam pandangan umum adalah gambar yang berguna untuk menawarkan produk atau mempromosikan barang dagangan atau jasa kepada masyarakat agar tertarik untuk membeli atau mengkonsumsinya. Istilah reklame berasal dari bahasa Spanyol yaitu dari kata “re” yang berarti berulang ulang dan “Clamo” yang artinya seruan. jadi reklame dapat diartikan sebagai seruan berulang-ulang dalam rangka menawarkan barang dagangan atau jasa kepada konsumen. Reklame nyata sedangkan iklan berbeda. Persamaannya adalah sama-sama memiliki fungsi dan tujuan yang hampir sama perbedaannya hanya berupa kalimat yang panjang yang juga berbentuk artikel pada iklan sedangkan reklame berbentuk kalimat pendek yang memuat gambar yang menarik. Menurut barata 1988 : 210 reklame adalah kegiatan yang memberikan informasi atau memberikan ide, barang atau jasa yang diinformasikan tersebut. menurut panji 1990 reklame adalah setiap kegiatan yang dimaksud untuk memperkenalkan suatu barang atau jasa atau hal lain dengan maksud menarik perhatian kalayak ramai. Fungsi reklame menurut barata, memberikan informasi kepada kalayak umum tentang perusahaan, produk atau barang atau jasa, mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka ingin melakukan pembelian, menciptakan kesan khusus tentang jasa atau barang yang direklamekan sesuai dengan keinginan, dan merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen.
Kelima, yang dimaksud orang yang mempromosikan diri dalam pengertian reklame adalah mereka atau orang yang mempromosikan dirinya untuk tujuan komersil. Seperti artis yang akan melakukan kegiatan konser, dokter, tukang jual obat, tukang pijat/urut, konsultan bangunan, pengacara dan lain-lain dengan tujuan komersil.
Keenam, jika Caleg adalah orang yang mempromosikan diri lalu dikenai pajak reklame yang jadi pertanyaan adalah produk dan jasa komersil apa yang ditawarkan Caleg kepada pemilih dalam Pemilu. Dan apakah pemilih dalam Pemilu dapat dikategorikan sebagai calon pembeli barang produk atau jasa dari Caleg ?
Ketujuh, jika Caleg dan calon presiden dalam Pemilu 2019 kali ini dikenai pajak reklame khususnya di Kabupaten Nabire, yang jadi pertanyaan adalah Perda nomor 4 tahun 2010 dikeluarkan tahun 2010 dan pelaksanaan agenda Pemilu tahun 2014, Pemilihan Bupati Nabire tahun 2015 dan Pemilihan Gubernur tahun 2018 apakah baliho-baliho yang dipasang dalam tiga agenda politik terdahulu ditarik pajak sesuai Perda tersebut ? Pada kenyataannya tidak ditarik pajak reklame pada saat itu.
Kedelapan, yang dimaksud reklame non komersil yang tidak dikenai pajak daerah adalah berupa himbauan seperti reklame tertib berlalulintas, bahaya bencana tsunami, bahaya penggunaan narkoba dan miras, reklame yang dikeluarkan pejabat pemerintah untuk kepentingan umum dan reklame-reklame lainnya yang bukan tujuan komersil baik badan, lembaga atau orang perorangan atau reklame dalam bentuk baliho stiker yang bersifat insidentiil/agenda tertentu yang bersifat sementara seperti pemilu.
Kesembilan, dari petisi yang disampaikan ini bukanlah sebagai sarana untuk mangkir sebagai wajib pajak. Melainkan pokok-pokok pikiran yang disampaikan kehadapan bupati agar kiranya memberikan pertimbangan dan putusan sibstantif. Agar tetap terjaganya stabilitas Pemilu yang demokratis serta menjaga kredibilitas, kehormatan bupati dalam melihat dinamika dan kondisi daerah.
Kesepuluh, pihaknya memohon kepada bupat agar dapat meninjau kembali dan mencabut kebijakan yang dikeluarkan oleh H. Ganis Komarianto, SE,M.Si selaku Kepala BPPRD Nabire melalui himbauan di media harian Papuapos Nabire. kebijakan tersebut akan mencederai proses demokrasi Pemilu di Kabupaten Nabire bahkan akan berdampak luas.
Kami tetap menjaga kemitraan bapak dengan partai kami beserta seluruh Caleg dan calon Presiden RI,?tulis mereka.
Petisi ini dibuat Sabtu (16/2) oleh perwakilan dari PKB, Gerindra, PDIP, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura, PBB, dan para Caleg baik tingkat provinsi maupun kabupaten. (ros)