Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menempati peringkat ke 2 tingkat Nasional sebagai provinsi yang peduli terhadap perlindungan konsumen. Prestasi itu telah mendapat apresiasi dari Menteri Perdagangan RI atas nama Presiden Indonesia dengan memberikan penghargaan yang diterima langsung Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani di Bandung, 20 Maret 2019, lalu.
“Untuk tetap mempertahankan prestasi tersebut, kami membutuhkan dukungan dari Pemprov Papua Barat untuk anggaran penyelidikan. Karena, pola pembinaan, sosialisasi dan edukasi sering kita lakukan. Sekarang ini harus masuk ke tahap penindakan hukum, sehingga agar ada efek jera,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Papua Barat, Adrian Matakupan kepada Tabura Pos di Kompleks Arfai Perkantoran, Rabu (8/5).
Menurutnya, selama pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi termasuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang akan dikenakan apabila mereka melanggar tetapi, masih saja ada pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sesuai dengan regulasi yang ada, sekarang sudah harus masuk pada tahap penegakan hukum.
Dijelaskan dia, penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Bukan rasa takut kepada orang lain sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka yang melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.
“Khusus penanganan pelanggaran perdagangan, saya lihat PPNS kita sudah banyak, dan jumlah kita sudah memadai untuk menangani kasus-kasus perdagangan dalam rangka mempertahankan prestasi Papua Barat ditingkat nasional,” ujarnya.
Disinggung kasus-kasus industri dan perdagangan yang menonjol di wilayah Papua Barat, sebut Matakupan, kasus perdagangan yang paling menonjol adalah, minuman beralkohol (minol), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan Pangan Olahan.
Ia menambahkan, penyebaran produk dan jasa perdagangan ini paling banyak di Kota Sorong dan sekitarnya. Sebab, sesuai dengan geografis Sorong berada di depan atau sebagai pintu masuk, sehingga mudah sekali barang dan produk masuk ke wilayah tetapi, daerah yang paling rawan adalah Kabupaten Raja Ampat.
“Karena kalau produk dan barang sudah masuk ke kepulauan maka sulit sekali untuk kita kontrol. Inilah yang menjadi bagian dari peta pengawasan kita untuk wilayah Papua Barat. Daerah-daerah rawan yang produk dan barangnya masuk tanpa terkontrol yakni, Raja Ampat, Kaimana, Kota Sorong, dan Teluk Wondama. Untuk Teluk Wondama kurang signifikan,” sebutnya.
Dicecar tingkat pemahaman masyarakat di Papua Barat tentang produk dan barang yang berkualitas, menurut dia, pemahaman masyarakat masih jauh dari harapan. Sebab, sambung dia, masyarakat tidak punya pilihan karena produk yang ditawarkan sangatlah sedikit.
“Kalau barangnya banyak tetapi yang ditawarkan sedikit, maka tidak punya pilihan lain, akhirnya kita menggunakan barang-barang tersebut padahal barang itu belum tentu standar. Jadi sementara ini, belum ada kesadaran, tetapi perlu hati-hati dalam memperhatikan dan mutu barang sehingga tidak menimbulkan efek samping,” tandas Matakupan. [FSM-R3]