Timika, Sidang praperadilan antara Sem Asso, Yanto Awerkion, Edo Dogipia (Pemohon) melawan POLRI (Polda Papua) dimenangkan oleh Polda Papua. Sidang putusan ini digelar Selasa (19/2) di Kantor Pengadilan Negeri kelas II Timika Jl. Yos Sudarso No. 42 Sempan kabupaten Mimika.
Hakim ketua Saiful Anam,SH yang didampingi Panitera Desy, SH membacakan pertimbangan antara lain bahwa penetapan penahan terhadap para terdakwa sah menurut hukum. Kedua, bahwa penetapan penangkapan terhadap para terdakwa sah menurut hukum. Ketiga, bahwa penetapan tersangka terhadap para terdakwa sah menurut hukum dan keempat bahwa penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim memutuskan menolak permohonan pemohonan untuk keseluruhannya dan membebani biaya perkara terhadap pemohon sebesar Rp. 5.000,- .
Dengan adanya putusan praperadilan ini maka pemeriksaan terhadap ketiga tersangka atas nama Sem Asso (anggota KNPB) , Yanto Awerkion (Ketua 1 KNPB Mimika) dan Edo Dokopia (anggota KNPB) tetap dilanjutkan.