Pasific Pos.com
Papua Selatan

Perkosa Balita, NT Bakal Dipenjara 15 Tahun

070723
Wakapolres saat memberi keterangan pers (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus. F. Pombos, SIK menggelar konferensi pers terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di ruang data Mapolres Merauke, Selasa (6/7). Wakapolres mengemukakan bahwa kasus ini merupakan kasus yang menonjol karena korbannya adalah anak di bawah umur atau masih balita. Korban berusia 4 tahun 7 bulan dan telah diperkosa atau disetubuhi oleh pelaku yang berumur 37 dengan inisial NT.

Kasus asusila tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2021 saat siang hari di Ulilin. Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Polsek Muting dengan cepat menangkap pelaku lalu melakukan olah TKP serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

“Kita juga mengamankan barang bukti dan pelaku ke Rutan Polres Merauke guna proses lebih lanjut. Pelaku tidak bisa menahan nafsunya dengan modus memberikan uang dan permen kepada korban. Setelah itu mengajak korban ke kamar untuk melakukan hubungan badan sehingga korban merasa kesakitan dan pendarahan,”jelas Wakapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku dengan korban sudah saling mengenal karena korban sering bermain di rumah pelaku. Parahnya, pelaku bahkan ikut bersama orang tua korban membawa korban ke rumah sakit dengan alibi bahwa korban sedang sakit. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,”jelasnya.**