Pasific Pos.com
Papua Tengah

Perjudian Marak, Siapa Mesti Bertanggung Jawab?

NABIRE – Kegiatan perjudian atau tindakan melanggar hukum yang tertuang dan masuk dalam KUHP Pasal 303 khusus di wilayah hukum Polres Nabire dan beberapa wilayah di Meepago dikabarkan kembali marak. Bahkan disebut sudah menjadi hal yang biasa dan terkesan dibiarkan.

Jadi pertanyaan sekarang, siapa yang mesti bertanggung jawab dalam memberantas kegiatan 303 (judi) ini ? lantaran, menurut data dan informasi, kegiatan perjudian seperti Toto Gelap alias Togel, rolex, judi kartu dan sambung ayam maupun dadu terlihat seperti aktivitas sehari-hari yang konon ramai dikunjungi warga.

Perjudian jenis Togel, dadu dan menggunakan kartu ini, untuk di daerah perkotaan Nabire ini bisa dijumpai di belakang Taman Laut Oyehe serta di depan RSUD Siriwini Nabire. Dan hal ini sudah berlangsung sangat lama tanpa ada ketegasan dari pihak yang berkompeten dalam penanganan perjudian.

Miris memang, saat berbagai pihak gencar menyuarakan pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi dan Miras ilegal, namun aktivitas perjudian malah semakin menjamur dengan subur di Nabire, seperti dikutif di laman media online, Nabire.net kemarin.

Yang mana, dituliskan, nampak lapak para penjudi terbuka bebas di depan warung-warung yang berada di belakang Taman Laut Oyehe. Warga terlihat berkerumun dan asyik memasang taruhan, sambil menunggu roulette berputar dan berhenti diangka berapa.

Hal yang sama pun bisa dijumpai di depan RSUD Siriwini Nabire. Namun di depan RSUD Siriwini, aksi bermain judi hanya berlangsung malam hari dan sangat meresahkan warga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian tersebut.

Pemerintah dan pihak keamanan harusnya memberantas hingga tuntas aksi perjudian dari tingkat atas hingga bawah. Jika ada pihak-pihak yang membackup aksi perjudian tersebut, maka hal ini menjadi tugas penyidik untuk melakukan penyelidikan dan membongkar sampai tuntas masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Nabire sendiri pernah mengutarakan akan memberantas peredaran Miras ilegal dan perjudian di Nabire yang semakin marak dan seolah-olah telah menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat pencinta harapan semu itu.

Beberapa tahun lalu, sempat Bupati Nabire Isaias Douw akan serius menanggapi serta memberantas kegiatan ini. Karena menurutnya, persoalan Miras dan judi sudah menjadi hal yang serius di daerah ini, selain itu banyak media dan warga masyarakat yang menyoroti persoalan tersebut dan menganggap TNI/Polri serta pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun sepertinya hal itu hingga saat ini tidak efektif, karena perjudian masih marak dan dapat dijumpai dengan mudahnya di Kabupaten Nabire. Bahkan, yang paling ironis lagi selain telah menjangkit masyarakat, oknum aparat, ada pula ASN yang aktif ataupun masuk masa pensiun gemar menekuni kegiatan ini. (wan/ist)