Pasific Pos.com
Papua Barat

Perdasus Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus Sah dan Final

Manokwari, TP – Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Frida T. Klasin mengatakan, Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otonomi Khusus (Otsus) yang baru ditetapkan, akan digunakan sebagai dasar hukum perekrutan pada tahun ini.

“Proses, tahapan, dan mekanisme sudah kita lalui dan sudah ditetapkan. Perdasus Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus tinggal diregistrasi dan perundangan,” kata Frida Klasin didamping Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (27/3).

Dikatakannya, khusus untuk Perdasus Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, Bapemperda sudah melalui tahapan dan mekanisme, melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Kemendagri, dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam hal memberikan pertimbangan dan persetujuan.

Menurutnya, selain melibatkan pihak terkait, Perdasus Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus disusun berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 dan perdasus sebelumnya. Ia menegaskan, setelah melalui proses, tahapan, dan mekanisme, maka Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus sudah sah dan final, tidak ilegal seperti yang disampaikan Ketua MRPB, Maxsi N. Ahoren.

Dijelaskan Ketua Bapemperda, ungkapan ilegal yang disampaikan Ketua MRPB, terkesan jika Perdasus itu dibahas dan ditetapkan tidak sesuai proses, tahapan, dan mekanisme. “Saya menilai ungkapan yang disampaikan itu karena ada rasa ketidakpuasan. Kata ilegal ini jadi konsumsi publik yang kurang bagus,” tandas Frida Klasin.

Mengenai catatan MRPB, ia mengaku sudah diakomodir meski tidak semua, karena pengakomodiran itu disesuaikan dengan kebutuhan perdasus. “Penyelarasan dan penyesuaian tidak dilakukan berdasarkan kemauan kita, tetapi ada cantolan hukum, disesuaikan kebutuhan perdasus, karena setiap pasal tidak boleh ada arti yang bersayap. Saya merasa penting mengklarifikasi ke masyarakat, karena dalam waktu dekat ini pelaksanaan dari perdasus ini segera digunakan,” tambahnya.

Ditegaskan Frida Klasin, secara administrasi, 7 perdasus sudah selesai, karena MRPB telah menyerahkan pertimbangan dan persetujuan disertai berita acara. “Itu berarti semuanya sudah beres. Mudah-mudahan kita akan lihat, kalau ada waktu yang cukup, kita akan duduk bersama MRPB,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni mengatakan, ketika penyerahan 7 perdasus ke DPR Papua Barat oleh MRPB, 28 Desember 2018, Nomor: 005/309/MRP-PB/XII/2018 yang ditandatangani Ketua MRPB dan DPR Papua Barat, ketujuh perdasus disetujui dengan sejumlah catatan dan pertimbangan.

Namun, lanjut dia, belakangan muncul surat keputusan MRPB Nomor: 13/MRP-PB/XII/2018 tertanggal yang sama tentang penolakan Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus.

“SK yang menyatakan menolak Perdasus Pengangkatan tidak diserahkan bersamaan saat mengembalikan 7 perdasus ke DPR Papua Barat tanggal 28 Desember. Belakangan baru kami dapat surat itu. Ini namanya kejahatan administrasi,” tandas Yoteni.

Ia menjelaskan, pada 22 Februari 2019, pihaknya dan MRPB bertemu Kemendagri di Jakarta, tetapi dalam pertemuan itu sebatas memenuhi undangan FGD yang dilaksanakan Ditjen Otda, Bagian Pembentukan Peraturan Daerah untuk memperkuat Perdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat.

Diakuinya, ketika mengembalikan 7 perdasus ke DPR Papua Barat, MRPB memberikan saran, usul, dan pertimbangan, hanya saja semua tidak diakomodir, karena penyesuaian pertimbangan dari MRPB akan dimasukkan dalam pasal, disesuaikan kebutuhan perdasus itu sendiri.

Dalam Perdasus tentang Penyediaan Rumah Bagi Orang Asli Papua, ungkapnya, pasal yang termuat sebanyak 40 pasal dan MRPB mengajukan 22 usulan, sedangkan Perdasus tentang Masyarakat Hukum Adat Papua dan Wilayah Adat, ada 82 pasal dan MRPB mengajukan 99 usulan.

Ia menambahkan, dalam Perdasus tentang Dana Otonomi Khusus (Otsus), ada 18 pasal dan MRPB mengajukan 22 usulan, Perdasus tentang Penyelenggaraan, Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, ada 60 pasal dan MRPB mengajukan 50 usulan, 5 pertanyaan, dan 4 pernyataan.

Lanjutnya, Perdasus tentang Bagi Hasil Sumber Daya Minyak Bumi dan Gas, ada 24 pasal dan MRPB mengajukan 62 usulan, Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalut Otsus, ada 44 pasal dan MRPB mengajukan 29 usulan dan 7 pasal minta didrop.

“Dari 29 usulan, MRPB mengusulkan kewenangan PAW anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus dilakukan oleh pihaknya, tetapi itu tidak bisa, karena tidak ada 1 pasal dalam Undang-undang Otsus dan PP No. 54 yang mendelegasikan hal tersebut. Kita sama-sama diusulkan dari masyarakat adat, sehingga biarlah masyarakat adat yang mengganti kalau mereka merasa kita kerja tidak benar,” tukasnya.

Yoteni menerangkan, semua usulan MRPB telah diusulkan ke Kemendagri, sehingga semua pasal yang termuat dalam 7 perdasus yang ditetapkan itu diketahui Kemendagri, dimana dalam Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, jumlah kursi menjadi 13 kursi, bukan 11 kursi.

Penambahan jumlah kursi, Yoteni mengaku, pembagian berdasarkan daerah pengangkata, yakni Manokwari Raya mendapatkan 3 kursi yang terdiri dari Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

Kemudian, daerah pengangkatan Sorong Raya sebanyak 6 kursi, terdiri dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat, Maybrat, Tammbrauw, dan Sorong Selatan, sedangkan daerah pengangkatan Kuri Wamesa terdapat 4 kursi dengan rincian, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, dan Teluk Bintuni.

“Dengan demikian, 13 kabupaten dan kota di Papua Barat, semua memiliki 1 keterwakilan di DPR Papua Barat Jalur Otsus,” terangnya.

Ditegaskannya, dalam Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, tetap berdiri dalam Fraksi Otsus, bukan kelompok, sehingga ada keterwakilan menjadi pimpinan DPR Papua Barat.

“Kalau dari jumlah kita sudah 13 orang, tapi ada mungkin partai politik yang lebih. Dengan jumlah 13 orang, kita bisa menduduki unsur pimpinan, tetapi minimal wakil, sedangkan yang ketua biar dari partai politik,” pungkas Yoteni. [SDR-R1]