Pasific Pos.com
Papua Barat

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Teluk Bintuni Tunggu Penetapan Bupati

Manokwari, TP – Peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, saat ini sedang menunggu penetapan oleh Bupati Teluk Bintuni. Demikian dikatakan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panah Papua Sulfianto Alias kepada Tabura Pos saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, draf perda itu sudah ada di Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan sebelum ditetapkan dan disahkan saat ini tinggal perbaikan tata cara penulisannya.

“Tinggal penyempurnaan drafnya saja, setelah itu Bapak Bupati Teluk Bintuni akan tanda tangan,” kata Alias.

Alias mengungkapkan, selama satu tahun terakhir ini pihaknya hanya melanjutkan proses pembuatan Perda tersebut bersama DPRD Teluk Bintuni dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni setelah sebelumnya  dibuat oleh LSM Paradisea.

“Kita hanya melanjutkan saja proses pembuatan Perda tersebut. Kalau dari awal yang ikut proses adalah teman-teman dari Paradisea,” sebutnya.

Apabila telah disahkan, Alias melanjutkan Perda itu akan menjadi dasar hukum agar Negara dapat mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dan juga wilayahnya secara tertulis.

Ia berharap, Perda tersebut dapat segera ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat adat.[CR46-R3]