Pasific Pos.com
Papua Barat

Perangkat Daerah di Manokwari akan Ditata Ulang

Manokwari, TP – Perangkat daerah di Kabupaten Manokwari akan ditata ulang. Penataan ulang perangkat daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) pada Setda Kabupaten Manokwari, Yesaya Tuhepary mengatakan, sebelum dilakukan penataan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) berdasarkan Permendagri 99/2018.

“Ada satu kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari yakni melaksanakan monitoring dan evaluasi kelembagaan daerah. Nanti kita pakai rumusnya atau ilmunya dari Permendagri itu,” sebut Tuhepary kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, muara Permendagri tersebut adalah kematangan perangkat daerah. Untuk melihat kematangan perangkat daerah, lanjut dia, ada sejumlah indikator yang harus dilihat. Di antaranya perencanaan, monev, penjaminan mutu layanan, standar prosedur, pendidikan dan pelatihan (pengembangan pegawai), analisa kebijakan penyelesaian masalah, manajemen risiko, pengukuran kinerja, inovasi pelayanan, dan indikator budaya organisasi.

“Inilah yang akan dipakai untuk mengukur masing-masing OPD. Kalau sudah diukur akan ketahuan, Kabupaten Manokwari levelnya sampai di mana dari OPD yang sudah terbentuk,” jelasnya.

Setelah itu, kata dia, OPD-OPD yang sudah ada akan dirumpunkan ulang sesuai dengan peraturan Mendagri yang terbaru.

“Ini menjadi dasar hukum untuk penataan ulang perangkat daerah yang ada. Jadi akan ditata ulang dengan dasar hukumnya adalah Permendagri 99/2018,” tegasnya.

Soal kemungkinan adanya OPD di Kabupaten Manokwari yang digabung, dia mengatakan bahwa akan disesuaikan dengan rumpun yang ada. “Karena waktu penyusunan PP 18/2016  harus satu rumpun, tidak bisa di luar satu rumpun itu, harus satu rumpun. Kedua itu adalah maksimal tiga urusan dalam satu rumpun. Tidak boleh lebih, tidak bisa empat, tidak bisa lima,” tukasnya.

Oleh karena itu, kata dia, mengenai penggabungan perangkat daerah harus didahului dengan evaluasi.

“Kan sebenarnya sudah  cukup waktu dari 2017 sampai sekarang sudah dua tahun, sehingga sebenarnya sudah boleh dievaluasi. Tapi sebelum itu, Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) dulu. Kalau Anjab dan ABK sudah jelas, sudah bisa tahu organisasi ini butuh tenaga berapa, bentuk seperti apa, sudah bisa tahu di situ,” tukasnya. (BNB-R3)