JAYAPURA – Pihak kepolisian Daerah Papua melalui melalui anggota Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menggagalkan penyelundupan 5.050 ekor kura-kura jenis Moncong Babi dari Timika, Selasa (26/3) sekitar pukul 06.30 WIT.
Selain mengamankan ribuah ekor kura-kura moncong babi atau disebut dengan nama latinnya carettochelys insculpta, Polisi pun berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Asmat yang diketahui bernama Abdul Latif Hame (49), dan Abdul Tahir (34).
Kepala Bidang Hubungan Masayarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan penangkapan ini berawal saat tim melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi masyarakat tentang praktek penyeludupan oleh dua orang pelaku. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi dan menemukan tersangka bersama barang bukti di TKP.
“Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” kata Kamal, Selasa malam.
Kamal menuturkan, setibanya di Timika, satwa tersebut ditampung oleh kedua pelaku di sebuah rumah beralamat di Jalan Irigasi Gg. Durian Timika. Diperkirakan, kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) berjumlah 5.050 ekor dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 ekor dalam keadaan hidup.
Kedua pelaku pun telah mendekam di sel tahanan Polres Mimika untuk proses hokum lebih lanjut. Sementara kasus ini masih ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dengan diback-up Satuan Reskrim Polres Mimika.
“Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Kamal.
Sementara itu perlu diketahui, penyeludupan kura-kura mocong babi sudah kali ketiga, dimana sebelumnya Polres Merauke pun berhasil menggagalkan penyeludupan serupa di pelabuhan Laut Mereuka dan bandara Mopa Merauke, serta mengamankan dua orang pelaku.