Oleh: ELIAS MITE,S.STP.M.AP
Peringatan Hari otonomi yang ke-23 di Kabupaten Merauke dilaksanakan Upacara bersama di lingkungan Pemerintah Daerah. Bertempat di halaman kantor Bupati Kabupaten Merauke bertindak sebagai Inspektur upacara Wakil Bupati Merauke sekaligus membaca sambutan menteri dalam Negeri dengan tema “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif.” Ada hal menarik untuk di kaji berkaitan dengan Tema di maksud dengan melihat kondisi dan realita pelaksanaan Otonomi daerah saat ini. Untuk itu, penulis mencoba untuk mengkaji makna di balik tema Hari otonomi Daerah yang ke-23.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berbicara mengenai perjalanan dan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia dengan segala aspeknya seperti mengurai suatu ”kisah” yang sangat panjang. Bahkan mungkin tidak banyak lagi publik yang mencoba mereviewnya, kecuali bagi kalangan peneliti atau untuk keperluan studi. Secara praktis tentu hal itu tidak jadi masalah, karena kebijakan mengenai otonomi daerah dari suatu regulasi yang telah berjalan. Namun bagi keperluan mendapatkan suatu subtansi dan menemukan masalahmasalah disekitar implementasi otonomi daerah di Indonesia, maka menelusuri perjalanan otonomi daerah dari waktu ke waktu sepertinya sangat penting. Apalagi sampai saat ini soal otonomi daerah di Indonesia masih mencari bentuknya yang ideal.
Inovasi daerah, merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untukmendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah. Namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadi penyalagunaan kewenangan. Oleh karena itulah dalam paraturan pemerintah diatur batasan tegas mengenai hal itu yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas
mengenai prinsip dan kriteria dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah atau meningkatkan daya saing daerah serta gerbang menuju kesejahterahan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di tingkat dunia.
Jika penyelenggaraan otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis dan diiringi dengan kreativitas dan inovasi di daerah, maka cita cita kita menjadi suatu kenyaatan dan daerah akan bersaing secara sehat dengan daerah lain dalam segala aspek penyelengaraan pemerintahan. Harapan kedepanya, penyelenggaraan Otonomi daerah semakin baik dengan dilandasi peningkatan Sumber daya manusia serta memberikan peluang kepada daerah untuk melakukan inovasi dan kreativitas dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Selamat Hari Otonomi Daerah yang ke-23, Izakod Bekai Izakod Kai, Merauke Bisa, Smith Mozalaki. Com.