Headline

Penipuan Masih Marak, DJP Papabrama : Laporkan Disini!

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kembali mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para Wajib Pajak di wilayah timur Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penipuan ini semakin canggih dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial hingga penyalahgunaan data pribadi.

Beragam modus digunakan oleh pelaku, mulai dari pengiriman file mencurigakan berformat .apk melalui WhatsApp, pengalihan korban untuk mengunduh aplikasi palsu seperti “M-Pajak” dari tautan tidak resmi, hingga permintaan pembayaran atau konfirmasi data melalui email yang bukan berasal dari domain resmi pajak.go.id.

Tak hanya itu, pelaku juga kerap menyaru sebagai pejabat atau pegawai DJP, lalu menghubungi korban dengan dalih pemadanan NIK dan NPWP, verifikasi data untuk implementasi sistem Coretax, bahkan informasi palsu terkait promosi atau mutasi pegawai DJP.

“Seluruh layanan perpajakan resmi DJP tidak pernah meminta data pribadi, pembayaran, atau konfirmasi melalui saluran tidak resmi,” kata Theresia Naniek Widyaningsih selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Kamis (26/6/2025).

Dia pun mengimbau masyarakat hanya menggunakan saluran resmi DJP untuk memastikan keamanan, di antaranya, Kantor Pajak terdekat, Kring Pajak di 1500200, Email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id, Live chat dan info resmi yaitu, https://www.pajak.go.id, Akun X (Twitter): @kring_pajak, WhatsApp resmi Kanwil DJP Papabrama: +62-813-4471-4177 dan Instagram: @ditjenpajakri dan @pajakpapabrama.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melaporkan nomor telepon mencurigakan melalui https://aduannomor.id atau konten/aplikasi palsu di https://aduankonten.id.

Naniek berharap informasi ini dapat tersebar luas, sehingga masyarakat semakin sadar dan terlindungi dari kejahatan siber yang mengincar ketidaktahuan dan kelengahan wajib pajak.

“Jangan mudah percaya. Selalu verifikasi informasi yang Anda terima. Bersama kita cegah penipuan pajak,” pungkasnya.

Related posts

Tersangka Kepemilikan Ratusan Amunisi dan Senpi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Fani

KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilgub Papua

Bams

Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRK Nabire

Bams

Sah, Pj Gubernur Lantik Ketua MRP Papua

Bams

PSBS Biak Boyong 22 Pemain ke Ternate

Bams

KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM dan Keadilan Tidak Pernah Mati

Fani

Leave a Comment