Pasific Pos.com
Papua Barat

Pengusulan Pemekaran Kampung Harus Merujuk pada Aturan

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten dan Kota melalui Asisten dan Kepala Bidang Pemerintahan diharapkan dapat menjadi filter semua persoalan, terutama tentang persoalan pengusulan pemekaran calon kampung baru atau calon distrik.

Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten dan Kota Bidang Pemerintahan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (31/1).

Menurut dia, dalam pengusulan pemekaran calon kampung baru atau distrik harus merujuk pada aturan, bukan mengikuti keinginan masyarakat. “Jangan sampai karena ada Dana Desa (Dandes) masyarakat usulkan pemekaran calon kampung baru, walaupun kampung tersebut belum memenuhi syarat yang penting mendapatkan dana desa,” ujarnya.

Kamudi berharap, pemerintah kabupaten dan kota menjadi filter dengan banyaknya usulan-usulan calon kampung baru. Misalnya, kata dia, jika kampung itu belum memenuhi syarat, baik jumlah penduduk, titik koordinat, dan belum ada peta lebih baik dicoret saja dan tidak diusulkan ke pemerintah provinsi.

“Jangan sampai kami dari provinsi tidak ada waktu untuk turun meninjau lapangan tapi, kita langsung menyetujui pengusulan tersebut padahal banyak hal yang salah,” katanya.

Kembali Ia berharap, pengusulan calon kampung ataupun distrik di tingkat kabupaten dan kota tidak menabrak aturan karena akan berdampak pada persoalan hukum. [FSM-R3]