Pasific Pos.com
Kriminal

Pengurus KNPB Timika Jalani Sidang Perdana Dugaan Makar

Timika, Sidang perdana kasus makar dengan tiga terdakwa  pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Kota Timika.  Kamis (28/3).

Sidang dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku dengan didampingi dua Majelis Hakim, yakni Fransiscus Y Baptista, dan Steven C Walukouw.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kasipidum Kejari Mimika, Joice E Mariai dengan didampingi tiga anggota JPU.

Sedangkan terdakwa, yakni Yanto Arwekion Wakil Ketua KNPB Timika, Sem Asso Wakil Ketua I PRD Timika, dan Edo Dogopia simpatisan KNPB.

Pada sidang perdana ini, ketiga terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Agenda sidang perdana kasus dugaan makar ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Dimana JPU Habibi dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, Yanto Arwekion dan dua terdakwa pada Senin 31 Desember 2018 bertepat di Sekretariat KNPB Timika telah melakukan pencobaan makar.

Yanto Arwekion dan Sem Asso sebagai penanggungjawab dalam setiap kegiatan ibadah dan aksi demo KNPB dan PRD.

Terkait dengan kasus ini, pada 28 Desember 2018 lalu, Yanto Arwekion menyampaikan secara lisan kepada seluruh anggota dan simpatisan KNPB Timika bahwa 31 Desember 2018, akan dilakukan syukuran HUT KNPB dan PRD Timika ke 5. Dari itu, maka siapa saja yang menyumbang makanan dan minuman diperbolehkan. Setelah menyampaikan secara lisan, anggota dan simpatisan langsung melakukan pengumpulan dana.

Selanjutnya, Yanto Arwekion dan Sem Asso menandatangani surat pemberitahuan untuk diajukan kepada Kasat Intelkam Polres Mimika, namun surat tersebut ditolak oleh pihak Kepolisian, dikarenakan KNPB merupakan lembaga yang tidak terdaftar di Bakesbangpol.

Walaupun ada penolakan, kegiatan tetap akan dilaksanakan. Ini terlihat masih dilakukannya persiapan, mulai pembuatan spanduk dan lainnya.

Kemudian, pada 30 Desember 2018 Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto  memerintahkan kepada Kabag OPS untuk melakukan pengamanan dan razia pada 31 Desember di Sekretariat KNPB. Serta meminta penebalan pasukan kepada TNI dan BKO Brimob.

Saat melakukan razia di sekretariat KNPB aparat keamanan melihat bendera KNPB dan lainnya. Dan meminta untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Namun pihak KNPB meminta untuk tidak menggangu doa HUT KNPB.

Dari itu, aparat keamanan melakukan pengamanan barang bukti baik berupa bendera, ban bermotif bendera bintang kejora, spanduk, dan lainnya. Serta enam orang diamankan termasuk ketiga terdakwa.

Habibi mengatakan, dari penjelasan atas dugaan kasus makar, maka pihaknya mendakwakan ketiga terdakwa, dakwaan pertama atau utama pasal 106 KUHP Jo pasal 87 Jo pasal 88 KUHP, tentang makar.

Dakwaan kedua, 110 ayat 2 ke 4 jo pasal 88 KUHP  juga tentang makar. Dan dakwaan ketiga, pasal 169 ayat 1 dan 3 KUHP, tentang kelembagaan.

Setelah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU, Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku mengatakan, sidang ini akan dilanjutkan pada 2 April 2019. Dimana agendanya, apabila tidak ada keberatan dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan, maka dilanjutkan pemeriksaan saksi dari JPU.