Timika, Meski sempat dibacakan dalam pelaksanaan peleno tingkat Kabupaten, penghitungan perolehan suara pemilihan umum (pemilu) dari Distrik Tembagapura terpaksa ditunda lantaran adanya perbedaan data yang diperoleh antar PPD, Saksi dan Bawaslu.
Usai dibuka dari kotak suara yang tersegel, melalui utusannya, PPD Tembagapura membacakan sertifikat penghitungan perolehan suara pada pelaksanaan pleno ke lima tingkat kabupaten Mimika, Sabtu (4/5).
Namun, Bawaslu dan saksi parpol mencegat dan meminta agar diberikan skors waktu mengingat, tanggal pelaksanaan pleno PPD Tembagapura bertepatan dengan pelaksanaan pemilu yakni tanggal 17 april. Selain itu, jumlah pemilih yang dibacakan PPD tidak sesuai dengan jumlah yang ada dalam data Bawaslu.
“Salinan DA1 yang diberikan kepada Panwas Distrik, para saksi dan Bawaslu Mimika seharusnya sama. Akan tetapi, yang terjadi saat pembacaan hasil penghitungan suara dari PPD Tembagapura terdapat selisi. Seharusnya itu tidak boleh,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga, Bawslu Mimika, Budiono Munce.
Perbedaan yang terjadi menurut dia, diantaranya terkait dengan jumlah pemilih. Dalam laporan PPD Tembagapura melaporkan bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) secara keseluruhan sebanyak 14 ribu lebih. Sedangkan yang ada di Bawaslu sebanyak 16 ribu lebih. Hal ini tentunya sangat bermasalah dan Bawaslu menyarankan agar harus dipastikan kebenaran atas data tersebut agar selanjutnya bisa disahkan.
“Meski selisi hanya terpaut satu atau dua angka, tetapi hal tersebut sangat berdampak besar. Tanggal penetapan pleno PPD juga harus sesuai karena tidak mungkin pleno PPD langsung dilaksanakan saat tanggal pencoblosan,” tuturnya.
Jumlah atas penghitungan hasil suara untuk calon presiden dan wakil presiden juga terdapat perbedaan. Dari PPD dibacakan sebanyak 11.956 suara, tapi yang ada di data Bawaslu sebanyak 11.954.
“Meski selisi hanya terpaut satu atau dua angka, akan tetapi menurut dia, hal tersebut tidak boleh dianggap remeh dan harus dipastikan supay bisa diperbaiki,” jelasnya.
Atas persoalan ini, Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola memutuskan pembacaan pleno penghitungan suara PPD Tembagapura diskors hingga 20 menit. Akan tetapi, dikarenakan proses mensamakan data molor maka kemudian ditunda hingga tanggal 5 Mei. (Ricky).