Pasific Pos.com
Kriminal

Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

JAYAPURA – Hendak menyeludupkan narkotika jenis ganja melalui KM Gunung Dempo dari Kota Jayapura dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, seorang pemuda berinisial NW (21) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian di pelabuhan laut Jayapura, Kamis (26/4) pagi.

Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita empat paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku, serta satu tiket kapal dengan tujuan Kabupaten manokwari Provinsi Papua Barat.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan penangkapan pelaku NM berawal ketika anggota menaruh curiga lantaran gerak-gerik yang bersangkutan (pelaku red) mencurigakan.

“Pelaku ditangkap saat Embargasi pemumpang naik, ketika itu anggota curiga sehingga melakukan pemeriksaan dan mendapati ganja didalam tas ransel miliknya,” ungkap Jahja, Jumat (26/4) sore.

Hasil pemeriksaan dan intogasi, Kata Jahja pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapatkannya dari Kabupaten Keerom dengan dibeli seharga Rp.1,500,000.

“Pengakuan dia beli dari seseorang yang tida dikenal diseputaran Arso dan renacanya ganja itu akan di ecer di Manokwari,” terangnya.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan introgasi singkat pelaku dan barang bukti langsung diserahkan Polsek KPL kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini pelaku telah menjalani proses lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Iya benar, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” singkatnya.

Ia pun menerangkan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara