Pasific Pos.com
Papua Selatan

Pengamanan BMN Berupa Tanah Perlu Dilakukan

MERAUKE,ARAFURA,-BMN berupa tanah memiliki nilai yang sangat material di dalam neraca LKPP, sehingga pemerintah memandang perlu melakukan proses pengamanan terhadap BMN berupa tanah. Salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan adalah melakukan proses sertipikasi a.n. Pemerintah Republik Indonesia untuk BMN berupa tanah yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah RI.

Kebijakan sertipikasi tertuang dalam  UU No.1/2004 dan PP No.27/2014 serta ditindaklanjuti dengan peraturan bersama antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kepala BPN telah membuat dan menandatangani Peraturan Bersama Nomor:186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Dan Surat Edaran Diretur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: SE-3/KN/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga. Dengan adanya keijakan sertipikasi ini diharapkan adanya kesamaan tujuan, kesamaan gerak dan memberikankemudahan dalam pelaksanaan program percepatan setipikasi BMN berupa tanah di wilayah Provinsi Papua.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, A.Y.Dhaniarto pada malam apresiasi sertifikasi BMN Provinsi Papua di Swiss-Belhotel belum lama ini. Pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua berikut para Kepala Kantor Pertanahan di Lingkup Provinsi Papua, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVIII Jayapura berikut para Kepala Satker PJN, yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan percepatan pengurusan target sertifikasi BMN tahun 2018 hingga mencapai realisasi sebesar 192 bidang tanah atau 179%.

Terjadi penurunan target untuk Papua dari 107 menjadi 60 namun tahun 2020 naik cukup signifikan. Untuk itu pada  kesempatan kali ini, kita bersama-sama melaksanakan koordinasi dan monitoring sebagai langkah awal terhadap pelaksanaan kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2019. Saat ini penetapan bidang tanah oleh Satker PJN telah diajukan oleh KPKNL ke Kantor Pertanahan, diharapkan melalui pertemuan ini dapat memberikan gambaran kepada kita semua dan nantinya akan memberi solusi yang efektif atas kendala serta kemungkinan permasalahan yang kemungkinan terjadi dari pelaksanaan sertipikasi tahun 2019.

Bahwa acara ini merupakan langkah awal dari rangkaian program percepatan sertipikasi BMN pada tahun ini, sehingga besar harapan kami koordinasi kedepannya semakin lancar dan target nasional ini bisa tercapai secara maksimal. Maka pada kesempatan yang baik ini dengan segala kerendahan hati, kami sangat berharap bantuan dan kerjasama dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, beserta Bapak-Bapak kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVIII Jayapura serta kepala Satker PJN dan Kepala UPP Kelas III Serui yang pada hari ini telah menghadiri rapat koordinasi ini, untuk dapat segera menindaklanjuti proses pensertipikatan tanah milik negara sehingga penerbitan sertipikat dapat terealisasi secara optimal sebelum tahun anggaran 2019 berakhir.