Manokwari, TP – Pengalihan anggaran pembangunan asrama Tunanetra yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2,5 miliar di Dinas Sosial Provinsi Papua Barat untuk program bantuan lanjut usia (lansia), ditanggapi serius Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.
Ia menegaskan, langkah Dinas Sosial mengalihkan suatu pos anggaran ke pos anggaran lain, sudah jelas suatu bentuk pelanggaran penggunaan keuangan negara yang bisa saja menimbulkan kerugian negara.
“Mekanisme pengalihan anggaran kan sudah sangat jelas, kalau ada pengalihan anggaran harus dilakukan melalui revisi yang dituangkan dalam APBD Perubahan, bukan hanya koordinasi kemudian dianggap sah. Ini anggapan yang salah,” ujar Warinussy kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (4/4).
Dijelaskannya, penjelasan Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan apabila yang bersangkutan tidak pernah menandatangani disposisi perubahan anggaran yang diajukan Dinas Sosial, jelas menunjukkan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan negara.
Lanjut dia, dengan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara, maka persoalan ini penting untuk diselesaikan di ranah hukum, mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Masalahnya sudah sangat jelas, Kajari Manokwari harus menunggu apa lagi, secepatnya harus memberikan kewenangan kepada Kasi Pidsus dan jajaran penyidik untuk segera menyelidiki kasus ini,” katanya.
Menurutnya, jika dalam fakta penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka selanjutnya kasus ini harus ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
“Ada fakta yang perlu menjadi catatan penting bagi penyidik Kejari bahwa pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukkan dan prosedur, ada indikasi tindak pidana korupsi,” tandas praktisi hukum ini.
Untuk itu, ia meminta Kajari Manokwari dan jajarannya bisa menuntaskan persoalan ini dengan menyeret pihak pihak yang terbukti melakukan tindak pidana ke ranah hukum.
Di samping itu, dirinya meminta Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan tidak menolerir persoalan ini, tetapi mendukung Kejari Manokwari menyelesaikan kasus ini sebagai bentuk dan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi di Papua Barat. [BOM-R1]