Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Pengadilan Agama Sentani Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

SENTANI – Guna menghindari terjadinya praktek-prakter Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan kerja, maka dicanangkan Zona Integritas di Pengadilan Agama Sentani menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Proses pencanangan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Sentani, Kamis (30/01) pagi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro bersama Forkompimda Kabupaten Jayapura.

Wakil Bupati usai prosesi pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sentani menuju WBK dan WBBM kepada wartawan mengatakan, bahwa langkah yang diambil oleh pengadilan agama merupakan langkah tepat dalam menghadirkan pelayanan yang baik.

“Kami di Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukan pencanangan seperti ini dan hasilnya kami berturut-turut mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Hal seperti itu yang akan diterapkan di lingkungan pengadilan agama, setelah pencanangan,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan, kedepan dengan telah di canangkannya Zona Integritas Pengadian Agama Sentani menuju WBK dan WBBM mampu memberikan pelayanan publik yang bersih, efektiv dan transparan.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Sentani, Jamaludin Muhamad menuturkan, dengan pencanangan yang dilakukan maka sudah tentu pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik bagi setiap pribadi yang datang mencari keadilan.

“Pada dasarnya WBK dan WBBM adalah program nasional yang diatur oleh undang-undang. Jadi Pengadilan Agama Sentani merupakan lembaga penegakan hukum di bidang perdata khusus yang melayani tiga kabupaten yakni, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya,” sebutnya.

Jamaludin menandaskan, pihaknya melalui pencanangan mempunyai satu tekad bulat untuk membangun jati diri agar lebih berintegriti dari sisi pelayanan.
“Jika ada orang yang datang maka sesuai budaya kerja kami, diterima dengan ramah, sopan, santun dalam melakukan pelayan hukum. Selain itu, tidak dibenarkan lagi adanya pungutan liar tetapi harus bersih,” pungkasnya.