Pasific Pos.com
Papua Barat

Penetapan Fakfak sebagai Daerah Percontohan Toleransi antar Umat Beragama Harus Lihat Berbagai Aspek

Manokwari, TP – Rencana ditetapkannya kabupaten Fakfak, sebagai kabupaten percontohan toleransi antar umat beragama di Provinsi Papua Barat, oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), didukung anggota DPR PB, dari daerah pemilihan (Dapil) Fakfak, Saharudin.

Menurutnya,  sah-sah saja bila dari kelompok kerja (pokja) MRPB, ingin menetepkan kabupaten Fakfak, sebagai daerah percontohan toleransi antar umat beragama di Provinsi Papua Barat, selain kabupaten Manokwari.

“Menurut saya sah saja, bila dari MRPB ingin menjadi kabupaten Fakfak, sebagai percontohan daerah toleransi antar umat beragama di Papua Barat, namun yang kemudian menjadi titik kuncinya nanti adalah bagaimana proses kegiatan itu,” kata Saharudin kepada para wartawan di kantor DPR Papua Barat, belum lama ini.

Dikatakannya, untuk menetepkan kabupaten Fakfak sebagai daerah toleransi antar umat beragama, lebih dulu harus dilihat konsep, indikator dan aspek pendukungya, sehingga penetapan kabupaten Fakfak sebagai daerah percontohan toleransi antar umat beragama betul-betul diterima bersama dan didukung.

Saharudin mengutarakan, bila mana pendukung dan inditornya dirasa belum pas, maka pemerintah kabupaten (Pemkab) Fakfak, perlu melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan hal tersebut, untuk menambah referensi.

Selain mencari referensi, kata Saharudin, yang tidak boleh dilupakan dalam rencana itu adalah Pemkab Fakfak maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, harus membuat sebuah regulasi yang substantif yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan penetapan dimaksud.

“Sehingga dalam rangka menjalankan proses kerangka toleran ini, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan aspek budaya (culture), sosial, adat istiadat, kependudukan. Ini semua harus menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan,” jelas Saharudin.

Di samping itu semua, lanjut Saharudin, hal terpenting yang harus diutamakan adalah keamanan, sehingga semua proses dari penetapan sampai pengimplementasian nanti, semua merasa nyaman, karena konteks dalam artian toleran adalah bagaimana penduduk atau umat mampu menterjemaahkan definisi-definisi yang substantif tentang toleransi antar umat beragama, sebab sambung dia, berbicara tentang toleransi maka berbicara tentang agama, kepercayaan, dan hubungan.

Saharudin mencontohkan, agama islam adalah agama Rahmatilalamin (agama untuk semua manusian dan alam) yang mana, ada perilaku-perilaku yang harus dijalankan maupun diberikan penganut agama islam yang dapat menjadi contoh, panutan dalam kerangka toleran.

“Jangan kita hanya tetapkan sebagai daerah percontohan toleransi antar umat beragama, tetapi tidak dilaksanakan, harus ada implementatif dan dihormati bersama. Misalnya saya mengambil contoh konktrit di daerah Sulawesi Utara, tepatnya Manado, bila hari raya Idul Fitri, maka teman-teman dari non muslim, terlibat menjadi bagian pengaman di tiap-tiap rumah ibadah, begitu juga sebaliknya,” jelas Saharudin.

Politisi PPP ini menekankan, di samping keamanan, Pemkab Fakfak dan MRPB harus merangkul para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, yang ada di Fakfak, untuk mendiskusikan hal dimaksud.

“Menurut saya itu yang nomor satu, karena peranan tokoh-tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, mereka harus terlihat dalam hal ini, sehingga apa yang direncanakan diterima, dipahami, dan dijalankan semua yang ada di kabupaten Fakfak,” tandas Saharudin.  [SDR-R1]