Pasific Pos.com
Papua Tengah

Pencoblosan Makin Dekat, Pemasangan APK Masih Minim

NABIRE – Sejak tanggal 23 September 2018, tahapan jadwal kampanye Pemilu tahun 2019, sudah dimulai. Namun hingga kini, kurang lebih 100 hari menjelang hari ‘H’ pencoblosan, di Kabupaten Nabire sepertinya kurang nampak adanya nuansa Pemilu. Walaupun sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu, namun hingga kini minim pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu milik Caleg maupun dari Partai Politik (Parpol). Menjadi pertanyaan, mengapa Parpol tidak melaksanakan kampanye ? Mengapa calon anggota DPRD tidak melaksanakan kampanye ? Padahal melalui kampanye akan memaparkan visi dan misi sehingga masyarakat pemilih dapat mengetahui program-program dari partai-partai dan para Caleg.

Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom didampingi Sekretaris KPU Nabire, Michael Mote, SH, M.Hum, kepada media ini mengatakan, untuk Pemilu tahun 2019, masa kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 beserta perubahannya dalam PKPU nomor 5 dan nomor 32 tahun 2018. Dijelaskan, jadwal kampanye dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 beserta perubahannya dalam PKPU nomor 33 tahun 2018 diatur jenis dan pelaksanaan kampanye. Untuk kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, tatap muka dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, penyebaran bahan kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, kampanye media sosial dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, kampanye iklan media cetak dimulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 (selama 16 hari), dan rapat umum dimulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 (selama 16 hari).

Lebih lanjut dikatakan, dalam PKPU mengatur pencetakan APK untuk partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, dengan jumlah yang dibatasi. Mencau pada tahapan dan jadwal Pemilu 2019, pencetakan APK oleh KPU dilaksanakan pada awal Oktober 2018. Namun KPU Kabupaten Nabire tidak dapat mencetak alat peraga kampanye untuk Parpol jika design APK belum diserahkan kepada pihak KPU Kabupaten Nabire.

“Dalam kesempatan ini kami mohon segera kepada pimpinan Parpol di Kabupaten Nabrie untuk dapat segera menyerahkan design APK untuk segera dicetak dan dapat dipasang oleh Parpol,” ujarnya.

Data yang diterima media ini, ternyata hingga saat ini baru ada 3 Parpol yang sudah menyerahkan design APK yakni dari PSI, PAN dan PKPI. Sementara 13 Parpol lainnya hingga saat ini belum menyerahkan design APK kepada KPU Kabupaten Nabire.

“Kami berikan deadline waktu pengumpulan design APK hingga 20 Januari 2019. Jika ada Parpol yang tidak menyerahkan design APK, maka KPU hanya akan mencetak APK bagi Parpol yang sudah menyerahkan design APK,” ujarnya.

 
KPU Tekankan APK Dipasang Tak Salah Tempat

Lebih lanjut dikatakan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, khusus untuk APK bagi calon anggota DPR dan DPRD yang telah mencetak dipersilahkan segera dipasang. Dengan berkoordinasi kepada pihak terkait dan penempatannya disesuaikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 61/PL.01.5-Kpt/9104/KPU.Kab/X/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK peserta Pemilu tahun 2019.

Ditekankan, dalam Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 61/PL.01.5-Kpt/9104/KPU.Kab/X/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK peserta Pemilu tahun 2019, memutuskan, dilarang memasang APK pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) dan di atas jembatan.

Lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK peserta Pemilu tahun 2019 diantaranya, Distrik Nabire dengan titik lokasi di perempatan jalan Topo/SP, pertigaan Transat, perempatan makam BMW, perempatan jalan SP Jayanti, depan Perum KPR Wadio, Jalan Pipit Kaliharapan, Jalan Jend. Sudirman depan Gereja Sion, Jalan Ampera pertigaan, Pasar Karang, Tugu Jawa Barat, Jalan Ujung Pandang, Depan pasar Kalibobo, Putaran Wadio Kalibobo, Seputaran GOR Kotalama, Pertigaan pantai Nabire, Komplek Tugu patimura, depan Taman Gizi, depan Tugu Cenderawasih, Jalan Sam Ratulangi, Terminal pasar Oyehe, depan TMP, Jalan Frans Kaisiepo, Jalan DS Mamoribo belokan Polsek, pertigaan patah hati Siriwini, Jalan Gagak pertigaan KPR, Jl. Martatiahahu dean balai Yehova, Jalan Pipit Kaliharapan, Jalan Yapis, Pasar kaget Kalisusu, Lapangan tenis Jl. Jakarta, Jalan Poros Samabusa, dan Jalan Sanoba Bawah.
Distrik Nabire Barat titik lokasi di Jalan Poros Yaro, pertigaan SP1, pertigaan SP2, Jalan SP3.

Distrik Wanggar titik lokasi di Jalan Poros Yaro, Jalan Karadiri, Jalan Pertigaan Wanggar Sari, Kampung Wiraska.
Distrik Yaro titik lokasi di sepanjang Jalan Distrik Yaro.

Distrik Teluk Kimi titik lokasi di Jalan Poros Samabusa, depan pelabuhan Nabire, Jalan Kampung Lani, Jalan Kampung Air Mandidi.

Distrik Makimi titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Uwapa titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Makimi titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Uwapa titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Siriwo titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Yaur titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Teluk Umar titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Moora titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Napan titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Wapoga titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Dipa titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik.
Distrik Menouw titik lokasi disetiap kampung dalam wilayah distrik. (ros)