Jayapura – Pencoblosan Pemilu 2019 di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ditunda hingga Kamis (18/4/2019).
Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama menjelaskan, pihaknya terlambat menerima format C7 (daftar hadir) dan mengalami kendala di format C6 (surat suara untuk mencoblos) lantaran format yang diterima dari KPU Provinsi Papua bukan berupa model C6 KPU melainkan model C6 KWK.
“Jadi H-2 Pemilu 2019 baru kami terima format C6 KPU, ditambah lagi kami harus fokus menyortir dan melakukan pelipatan kertas suara dengan jumlah pemilih 375.200 orang, “jelas Oktovianus, Rabu (17/4/2019).
“Kami akan buat berita acara lalu diserahkan ke Bawaslu sebagai dasar Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada kami untuk pencoblosan susulan, target kami coblos susulan besok (Kamis, 18/4/2019), “lanjutnya.
Dikatakan, pemungutan suara di dua distrik tersebut lebih dari 600 TPS, masing – masing 369 TPS di Distrik Abepura dan 375 TPS. Kendati logistic di Jayapura Selatan sudah tiba di sejumlah TPS, namun pihaknya telah menyampaikan kepada KPPS masing – masing untuk menunda pencoblosan.
Terkait keamanan, Oktovianus menyebutkan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pencoblosan susulan besok.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengaku melakukan supervisi dan monitoring sampai pemungutan suara susulan. Dikatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Pasal 91 apabila terjadi sesuatu dan lain hal bisa disusul.
Dia mengaku kecewa dengan kinerja KPU Kota Jayapura lantaran sehari sebelumnya telah melakukan koordinasi dan monitoring bersama terlihat sudah siap melaksanakan pemungutan suara.
Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin menyayangkan hal itu dan melihat bahwa KPU Kota Jayapura belum ada kesiapan untuk melaksanakan Pemilu 2019.
“Tapi mudah-mudahan pemungutan suara susulan besok yang secara legalitas bisa dipertanggungjawabkan, “imbuh Kapolda. (Zulkifli)