Pasific Pos.com
Papua Barat

Pencaker yang Pernah Ikut Tes, Tetap Tidak Bisa Ikut Tahun Ini

Manokwari, TP – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manokwari sudah memperjuangkan nasib pencari kerja (pencaker) yang tidak bisa mendaftar lagi secara online untuk mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN), karena sebelumnya sudah mendaftar mengikuti seleksi ASN di kementerian/lembaga (K/L).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menyatakan bahwa mereka yang sudah pernah mendafrtar untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada tahun 2018, tidak bisa mengikuti seleksi yang sama pada tahun 2018.

Kepada Tabura Pos di kantor Bupati Manokwari, Jumat (22/3), Kepala BKPP Kabupaten Manokwari, Anton Renyaan mengatakan, beberapa hari lalu dirinya sudah ke Jakarta untuk memperjuangkan hal itu.

Namun, pihak BKN menegaskan bahwa mereka yang sudah pernah mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN tidak bisa lagi mengikuti seleksi penerimaan ASN untuk periode tahun 2018.

“Menurut BKN karena itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Dirinya, juga sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala Kantor BKN Regional Manokwari untuk diteruskan ke KBN, namun jawaban yang diperoleh tetap sama.

“Balasannya memang kalau sudah ikut di 2018 dia menunggu yang formasi 2019. Itu aturan dari pusat,” sebutnya.

Menurutnnya, pihaknya sudah berupaya memperjuangkan dan menyampaikan keluhan yang disampaikan masyarakat. Akan tetapi, jawaban yang diperoleh tetap sama yakni mereka yang sudah pernah mengikuti seleksi calon ASN pada tahun 2018 tidak mengikuti seleksi lagi untuk formasi tahun 2018.

“Banyak, sampai Pak Bupati juga menelepon saya. Tapi saya bilang itu aturan dan tidak bisa dilanggar,” ungkapnya.

Renyaan mengatakan, Kamis (21/3), jumlah pendafar untuk mengikuti seleksi calon ASN mencapai 1.000-an pendaftar. Kebanyakan pendaftar mengisi formasi SMA.

Dia menambahkan bahwa khusus untuk tenaga medis dan guru harus melampirkan surat tanda registrasi (STR) dan akta mengajar. Jika tidak, akan ditolak.

“Itu berat untuk dipertimbangkan karena sudah ada keputusan bersama menteri. Kita ikut aturan jadi kita ikut saja. Keluhan-keluhan kita sudah sampaikan semua dan jawabanya sampai hari ini masih ikut aturan,” tandasnya. [BNB-R4]