Jayapura,- Tersangka kasus suap kayu, JJO alias Jan Jap Ormuseray mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua setelah menjalani penahanan selama 14 hari di rumah tahanan (rutan) Mapolda Papua, terhitung sejak 11 Januari 2019 lalu.
Kuasa Hukum JJO, Anton Raharusun mengatakan, JJO dikeluarkan dari rutan Polda pada Jumat (25/1/2019) malam, Pukul 19:30 WIT.
“Penangguhan didapat setelah adanya permohonan oleh tim kuasa hukum yang diajukan 14 Januari 2019, dan disetujui oleh Kapolda melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Edi Swasono, melalui surat perintah pengeluaran penahanan nomor : Sp. Han/2/I/2019/Ditreskrimsus,” Kata Anton kepada pers di Jayapura, Sabtu (26/1/2019) siang.
Untuk itu, selaku kuasa hukum JJO, dirinya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Kapolda dan Direskrimsus serta penyidik yang telah memenuhi permintaan penangguhan penahanan.
Setelah mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua, kata Anthon JJO yang juga selaku Kepala Dinas Kehutanan Papua JJO alias Jan Jap Ormuseray dipastikan akan kembali berkantor mulai Senin (28/1/2019).
“Kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kami minta kepada gubernur untuk tidak serta merta menggantikan beliau karena kasusnya tidak seperti yang diberitakan berbagai media massa,” katanya.
Namun, katanya, pihaknya tidak ingin mencampuri kewenangan gubernur, namun dari sisi tugas dan tanggung jawab, JJO harus tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
Ia menjelaskan, sampai saat ini kasus yang menimpa JJO masih dalam tahap penyidikan dengan melibatkan cukup banyak saksi, diantaranya dari dinas kehutanan dan beberapa pihak perusahaan.
Saat ditanya soal kedekatan JJO dengan FT, kata Anton, FT adalah pengusaha kayu dan merupakan mitra dinas kehutanan, sehingga kalau ada komunikasi diantara mereka dalam hubungan kerja.
“Jadi kita perlu menghubungkan OTT yang terjadi dengan JJO. Yang jelas tidak ada permintaan uang dalam komunikasi antara JJO dengan FT. Mungkin bisa dibuka saja pembicaraan mereka selama ini, tapi sejauh ini saya rasa tidak ada,” kata Anton lagi.
Terkait kabar kasus JJO yang sudah dilimpahkan ke Bareskrim, menurutnya, pihaknya belum tahu soal itu karena sejauh ini masih dalam penyelidikan Polda Papua. Namun jika kabar itu benar, kata ia, itu merupakan ranah dari pada institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan dimana saja.
“Kalau itu benar silahkan saja, tapi lokus logistik ada di Kota Jayapura tentu secara wilayah hukumnya atau misalnya proses ini berlanjut, maka sidangnya di Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Anton.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua di rutan Polda setempat, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (11/1/2019) petang.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal via pesan singkatnya kepada Jubi, Jumat (11/1/2019) malam, mengatakan JJO resmi ditahan selama 20 hari ke depan, setelah menandatangani surat berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan.
“Penyidik telah memberikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga. Sebelumnya, Kamis (10/1/2019), yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pertama oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua,” kata Kamal.