Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan kembali merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat yang menggunakan sistem at cost, sistem yang dibayar sesuai ketubuhan.
“Kita akan kembali merevisi Pergub tentang biaya perjalanan dinas menggunakan sistem at cost, sebab kemarin ada sedikit kesalahan. Sebenarnya sistem at cost ini bagus dan harus diberlakukan saja, tetapi nilai anggarannya tidak boleh diturunkan, mungkin ada kesalahan sedikit disitu,” jelas Mandacan kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, pekan lalu.
Sekda Mandacan menjelaskan, akan kembali merevisi Pergub tersebut dan dijadwalkan diterapkan pada tahun anggaran 2020. “Sementera ini biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat masih menggunakan sistem lama atau sistem lumsum. Kita menunda pelaksanaan Pergub tentang biaya perjalanan dinas dan akan diterapkan setelah direvisi,” imbuhnya. [FSM-R3]