Manokwari, TP – Hinga saat ini, transfer dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2019 dari Pemerintah Pusat belum diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPR Papua Barat, Jhon Dimara, meminta agar Pemprov Papua Barat, dalam hal ini Gubernur Papua Barat dan dinas teknis harus mengambil langkah-langkah untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Dimara menjelaskan, DPR Papua Barat telah menyelesaikan dan menetapkan tujuh peraturan daerah khusus (Perdasus) dan salah satu diantaranya adalah tentang Pembagian Dana Otsus antara pemerintah provinsi dan kabupaten-kota.
“Dana Otsus belum ada transfer dari pusat ke daerah, karena sudah jelas pembagian tidak menggunakan Pergub lagi tetapi menggunakan Perdasus, akan tetapi sampai hari ini belum mendapatkan nomor register,” ujar Dimara kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, belum lama ini.
Lanjut Dimara, sesuai pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, batas waktu untuk meregistrasi Perdasus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 15 hari, namun sejauh ini belum ada penomoran meksipun batas waktu konsultasi sudah selesai.
“Kalau ada keseriusan, pemerintah bisa melakukan pendekatan ke pemerintah pusat. Ini tidak ada kepetingan siapa pun. Ini kepentingan masyarakat dan hari ini DPR Papua Barat sudah menetapkan tujuh perdasus,” jelas Dimara.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan, bila transfer dana Otsus dari Pemerintah Pusat belum bisa karena Perdasus tentang pembagian dana Otsus belum ada penomoran, maka sebaiknya Pemprov Papua Barat mengambil langkah-langkah untuk menyakinkan Jakarta untuk memberikan penomoran agar dana Otsus segera ditransfer ke daerah, karena seperti diketahui dana Otsus untuk kepentingan orang Papua.
“Pemerintah pusat jangan hanya jadi bamper mengaku akan mamperhatikan masyarakat Papua tetapi hanya penomoran saja sampai hari ini belum ada. Ini yang harus disampaikan pak Gubernur,” tandas Dimara. [SDR-R4]