Pasific Pos.com
Headline

Pemprov Papua Ultimatum ASN: Urus Mutasi atau Hak Dihentikan

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai

Jayapura,- Pemerintah Provinsi Papua memberikan batas waktu hingga 15 September 2025 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua yang saat ini bekerja di luar Papua untuk segera mengurus proses kepindahan secara administratif ke instansi tempat mereka saat ini mengabdi.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Suzana Wanggai, kepada wartawan usai pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, pada Kamis (4/9/2025).

Suzana mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 83 ASN yang tercatat masih berstatus pegawai Pemerintah Provinsi Papua, namun telah lama bekerja di daerah lain.

Meski tidak bekerja di Papua, kata Suzana bahwa mereka tetap menerima gaji dan tunjangan dari APBD Papua, yang totalnya mencapai Rp 5 miliar per tahun.

“Secara administrasi mereka masih berstatus pegawai Pemprov Papua, tetapi faktanya sudah mengabdi di daerah lain. Ini sangat mengganggu pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian kami di Papua,” tegas Suzana.

Ia menambahkan, Pemprov Papua tidak menghalangi pengembangan karier para ASN tersebut di luar daerah. Namun, segala bentuk mutasi atau perpindahan harus disertai dengan administrasi yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami menghormati pilihan karier para ASN yang ingin berkembang di daerah lain. Tapi mereka wajib menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,” jelasnya.

Suzana menambahkan, Pj Gubernur Agus Fatoni, dalam pertemuan tersebut, juga memberikan arahan langsung agar proses pemindahan segera diselesaikan sebelum 15 September 2025. Setelah tenggat waktu itu, seluruh pembayaran hak-hak ASN yang belum mengurus administrasi akan dihentikan.

Menurut data sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, 83 ASN tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan provinsi lain. Suzana juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah, karena masih ada laporan yang belum masuk secara lengkap dari masing-masing OPD di lingkup Pemprov Papua.

“Kami minta keseriusan para ASN untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak aktif, dan secara otomatis hak-haknya tidak lagi ditanggung oleh Provinsi Papua,” tandasnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Papua untuk menertibkan sistem kepegawaian, serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Leave a Comment