Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Pemprov Papua Diminta Tidak Bohongi Guru SMA dan SMK

SENTANI – DPRD Kabupaten Jayapura meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar tidak membohongi guru-guru, terutama guru yang mengabdi di SMA dan SMK yang ada di 29 Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/2/19) siang.

Menurut Korneles, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu sudah mengatur soal perangkat daerah termasuk pendidikan.

“Pendidikan di tingkat SMA/SMK itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Kalau Undang-Undang (UU) ini sudah keluar, maka anggaran baik itu APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan juga DAU (Dana Alokasi Umum) otomatis ikut kesana,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan perangkat daerah saat ini sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua bukan hanya di bidang pendidikan saja. Tetapi, Kehutanan serta Pertambangan dan Energi juga sudah turut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisai Perangkat Daerah (OPD). Nah, dalam peraturan tersebut, Korneles Yanuaring menuturkan sudah diatur secara rinci soal pembentukan dinas-dinas baru.

“Termasuk dinas pendidikan khsususnya untuk tingkat SMA/SMK itu tanggungjawabnya sudah pindah ke provinsi. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu tetap di Kabupaten/Kota. Asetnya pindah kesana, kewenangan pindah kesana, personilnya pindah kesana, guru-gurunya pindah kesana, ASN pindah ke provinsi. Untuk dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu SMK/SMA di tambah dengan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertambangan Energi. Ini perintah Undang-Undang yang pindah kesana, maka itu pemerintah provinsi jangan bohongi rakyat dalam hal ini para guru SMA/SMK di Kabupaten/Kota,”cecarnya.

Lebih lanjut kata Korneles, khusus untuk SMA/SMK keluar lagi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2017 mengenai tunjangan dan hak guru yang telah dipindahkan ke tingkat pemerintah provinsi.

“Tunjangan para guru itu namanya belanja pegawai, sedangkan belanja pegawai sumbernya dari DAU yang bersumber dari APBN. Maka dari Kementerian Keuangan, DAU terkait mutasi pegawai dari guru-guru SMA/SMK, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Energi itu sudah dimutasikan dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ke masing masing provinsi. Jadi, uangnya sudah dipindahkan ke sana dan tidak ada uang lagi di Kabupaten Jayapura untuk membiayai guru-guru tingkat SMA/SMK,” paparnya.

Dikatakannya, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten Jayapura bersedia untuk membayar tunjangan para guru tingkat SMA/SMK berdasar rasa kemanusiaan, padahal sesungguhnya pada tahun 2017 lalu Pemkab Kabupaten Jayapura seharusnya sudah tidak lagi menganggarkan hal tersebut.

“Hanya karena mempunyai rasa kemanusiaan, kita anggarkan di tahun 2017 dan sampai mereka (guru) dibayarkan. Tetapi, setelah di audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ternyata semua pembayaran salah. Akhirnya, kami berkonsultasi ke Kementrian Keuangan maka anggaran tahun 2017 di kembalikan ke kabupaten untuk dibayarkan dan di kembalikan lagi ke Kabupaten Jayapura,” ungkap Korneles.

Atas dasar itulah pada tahun 2018 lalu para guru SMA/SMK yang ada di Kabupaten Jayapura tidak lagi dianggarkan.

Sebab itu, dirinya menilai bahwa Pemerintah Provinsi Papua lalai karena Gubernur Papua tidak menerima Peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Dikarenakan pemerintah Provinsi Papua tidak bikin peraturan daerahnya,” tegasnya.

Lebih jauh lagi diungkapkan Korneles Yanuaring, semua dana untuk guru dan beberapa dinas itu sudah dialihkan ke pemerintah Provinsi walaupun Perdanya belum jadi atau dibuat.

“Kalau pemerintah provinsi bilang tidak ada uang itu sama saja sudah melakukan pembohongan,” cetus Korneles.

Ketika ditanya wartawan soal Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 08 Tahun 2018, Korneles Yanuaring mengatakan, kalau Pergub itu hanyalah alasan agar Pemerintah Provinsi Papua dapat berdalih untuk tidak membayar hak para guru SMA/SMK.

“Apalagi dalam Pergub itukan mengatur soal tugas perbantuan. Masa personilnya saja yang diturunkan, tetapi uangnya tidak. Itu omong kosong, karena uangnya sudah ada disana. Ini juga penipuan,” katanya.

Dirinya menyebutkan bagaimana bisa Pemerintah Pusat memberikan tugas perbantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua lalu tidak dianggarkan dananya.

“Jadi kalau pemerintah provinsi memberikan tugas perbatuan, ya sudah harus disertai dengan uangnya juga. Jangan hanya personil saja yang diturunkan, tapi untuk bayar gaji pemerintah daerah di kbupaten/kota yang bayar inikan sudah tidak benar namanya,” tandas Korneles.