Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemprov Alokasikan Rp. 250 Juta ke tingkat Kampung dan Distrik

Manokwari, TP – Mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan bersama wakilnya, Mohammad Lakotani telah membuat kebijakan tentang pembagian dana otonomi khusus (otsus) dengan presentasi 90 persen di tingkat kabupaten kota dan 10 persen di tingkat provinsi.

Kebijakan itu diterima baik oleh masyarakat, terutama masyarakat asli Papua hingga akhirnya pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat melakukan perubahan dan menetapkan kebijakan pengalokasian anggaran senilai Rp. 250 juta yang dikelola langsung di tingkat kampung di wilayah Papua Barat.

Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani membenarkan telah membicarakan dan menetapkan kebijakan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) otonomi khusus (otsus) tahun 2019 sebulan lalu.

“Selain alokasi anggaran ketingkat kampung, kami juga mengalokasikan anggaran ke tingkat distrik untuk memaksimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dari dana otsus tersebut ditingkat kampung. Pengawasan yang dilakukan ditingkat distrik bukan saja untuk dana otsus, tapi untuk semua dana yang diturunkan ke tingkat kampung. Sebab yang paling dekat dengan kampung adalah kepala distrik,” jelas Lakotani kepada Tabura Pos di lantai III kantor Gubernur Papua Barat belum lama ini.

Menurutnya, ada ratusan kampung di satu kabupaten kota, apabila pembinaannya dilakukan di kabupaten kota, maka birokrasinya sangat panjang. Untuk itu, Ia ingin supaya pemerintah distrik dapat dioptimalkan pembinaan dan pengawasannya.

Disinggung apakah pemberian dana otsus ke tingkat kampung dapat mengurangi presentasi 90 persen dana otsus ke kabupaten kota, Lakotani membenarkan, namun sebenarnya kalau dihitung –hitung dana itu kembali lagi ke kabupaten kota karena dana langsung dikucurkan ketingkat kampung dan distrik.

Lakotani menambahkan, jika sebelum Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang bersumber dari dana otsus dikelola lebih besar di tingkat provinsi. Pada tahun 2020 mendatang pihaknya telah menetapkan kebijakan untuk pembagian dana DTI ke kabupaten kota sebesar 30 persen.

“Sehingga jika ada kekurangan dari 90 persen ini, tidak terlalu singnifikan tetapi kalau dihitung secara keseluruhan ada kenaikan karena dana yang dikucurkan ke kampung kita kelola di provinsi supaya dapat dipastikan ke kampung, demikian juga alokasi dana ke distrik,” tukasnya. [FSM-R3]