Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemprov Ajukan Pemberhentian 9 PNS Tersangkut Kasus Korupsi

Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengaku jika pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Pemerintah Pusat sejak Januari 2019.

“Di Provinsi Papua Barat, ada 9 PNS yang terjerat kasus korupsi, dimana 2 PNS masih melakukan upaya kasasi, 1 PNS lagi sudah dibuat SK PTDH dan 6 PNS lain diberhentikan dengan hormat,” ungkap Gubernur kepada para wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (22/3).

Menurutnya, berkas sudah dikirimkan sejak Januari 2019 lalu, hanya saja, mereka yang merasa dirugikan sedang melakukan upaya sehingga bisa diberhentikan dengan hormat.

Diungkapkan Mandacan, aspirasi sejumlah ASN yang meminta supaya mereka bisa diberhentikan dengan hormat, telah ditindaklanjuti dengan menemui Menko Polhukam di Jakarta.

“Tetapi terakhir dikeluarkan penegasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang petunjuk teknis PTDH terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,” kata Mandacan.

Dicecar alasan pemberhentian dengan hormat terhadap keenam PNS itu, Gubernur mengatakan, itu sesuai putusan pengadilan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait nama dari 1 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, ia mengaku tidak ingat, karena banyak nama.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Maydodga mengaku, pihaknya belum mengambil kebijakan terkait pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang PTDH terhadap PNS yang tersangkut kasus korupsi lantaran mempertimbangkan kemanusiaan. [FSM-R1]