Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Pemkot Jayapura Perpanjang Status Adaptasi New Normal

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano

Jayapura – Pemerintah kota Jayapura memperpanjang status adaptasi New Normal hingga 28 hari kedepan dengan protokol kesehatan yang akan diperketat.

Hal ini ditegaskan Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano saat memimpin rapat koordinasi Rabu (30/9).

“Mulai Kamis, 1 Oktober hingga 28 Oktober 2020 waktu aktifitas dunia usaha di kota Jayapura tetap sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT,” ujar Walikota.

“Aktifitas dunia usaha dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam, alasannya karena Kota Jayapura ini adalah kota bisnis, kota usaha, akan banyak warga saya yang hidupnya susah bila kami batasi aktifitas usahanya, “ ujar Walikota.

BTM lebih lanjut menegaskan, bahwa untuk mengantisipasi makin meluasnya penyebaran virus Cocid-19 di kota Jayapura, pihaknya akan terus melakukan swiping masker dan swiping protokol kesehatan di tempat umum.

“Kota Jayapura ini harus tetap bergerak ekonominya, karena disini kita juga menopang perekonomian dari beberapa daerah tetangga kita seperti Keerom dan Kabupaten Jayapura, “ ujarnya.

BTM mengaku sebagai salah satu solusi agar penyebaran virus corona di kota Jayapura bisa diatasi, dengan membuat struktur organisasi satgas covid-19 di tingkat bawah.

“Ada surat dari mendagri yang mengatur agar setiap daerah di Indonesia untuk membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di daerah, dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat RT/RW. Merekalah yang akan bertugas untuk mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan, berikut dengan sanksi sesuai dengan Perwali no 28, “ ujar BTM.

Selain itu, BTM mengaku bila nantinya Satgas covid-19 kota Jayapura akan makin meningkatkan frekuensi swiping masker dan swiping tempat usaha.

“Kita ijinkan aktifitas tetap sampai jam 9 malam tapi dengan aturan yang ketat, warga yang tidak pakai masker akan didenda 200 ribu, tempat usaha yang tidak patuhi protokol kesehatan akan di denda 500 ribu, “ ujar BTM dengan tegas

Sementara itu aktifitas tempat ibadah, hiburan malam, perkawinan, perkantoran, sekolah dan tempat rekreasi seta fasilitas umum lainnya, akan diatur dalam intruksi Walikota.