Timika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan melimpahkan sebagian kewenangan urusan ke Pemerintah Distrik. Kewenangan yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) ini antara lain kewenangan perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan data dan penyampaian informasi serta kewenangan penyelenggaraan.
Sebelum Perda pelimpahan sebagian kewenangan ini disahkan, Bagian Tata Pemerintahan Kesekretariatan Daerah (Setda) Pemkab Mimika telah membuat rancangannya. Dengan demikian, Senin (18/3).
Bagian Tata Pemerintahan melakukan diskusi bersama Pimpinan Daerah yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Damianus Katiop, seluruh Pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) serta beberapa Kepala Distrik.
“Hari ini (kemarin-red) kita berdiskusi bersama untuk sama-sama memberikan masukan terhadap Raperda yang telah kami susun terkait perpanjangan Perbub tentang delegasi pelimpahan sebagian kewenangan urusan Pemda ke Pemerintah Distrik di Mimika,” ungkap Kepala Tata Pemerintahan Setda Mimika, Slamet Sutejo dalam pembukaan diskusi di ruang pertemuan lantai III, Kantor Pusat (Puspem) Mimika, Senin (18/3).
Slamet menjelaskan raperda yang dibuat telah dikaji tahun lalu.Meski demikian, draft raperda inipun belum sempurna sehingga perlu didiskusikan bersama. Pelimpahan kewenangan ini ada dalam amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Daerah. Sebelumnya juga ada dalam amanat UU nomor 32 tahun 2004,akan tetapi hingga saat ini kewenangan tersebut belum dilaksanakan.
Ia mengatakan,kewenangan urusan Pemda ke Distrik ini bukan merupakan persoalan yang berat,tetapi hanya sebagian tugas pemerintahan.
“Contohnya kecilnya ialah kewenangan penanganan sampah di tingkat distrik sebagai partisipasi masyarakat. Kalau hal ini tidak segera dilimpahkan urusannya,siapa yang akan menyelesaikan persoalan sampah?apalagi saat ini kita lagi mempersiapkan pelaksanaan PON,” katanya.
Dengan adanya kelimpahan kewenangan ini,selain menjalankan tugas pemerintahan umum di tingkat Distrik,seorang Kepala Distrik juga menjalankan sebagian kewenangan tugas Pemda. Delegasi kewenangan ini juga berkaitan dengan persoalan SDM dan keberpihakan anggaran. Hal ini tentunya agar pemerintah distrik bisa lebih diberdaya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Damianus Katiop menyampaikan bahwa kelimpaha kewenangan ini dalam rangka meringankan dan mempercepat penyelesaian tugas pemerintahan dalam pembangunan di Mimika.
Menurut Damianus,dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini, diharapakan setiap pimpinan OPD bisa mengkaji dengan baik regulasi-regulasi yang kelak akan dilimpahkan agar kedepannya tidak menjadi tumpang tindih.
“Ini merupakan amanat UU dan diharapkan secepatnya ditetapkan karena terlalu lama pemerintah distrik tidak peroleh delegasi kewenangan ini. Untuk distrik yang jauh di pedalaman nantinya akan dipertimbangkan terkait hal-hal apa yang akan mereka kerjakan. Sedangkan untuk yang dalam wilayah kota itu harus bisa karena melekat dengan Pemda,” tuturnya. (Ricky).