Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemkab Manokwari Memiliki Aset Tanah 220 SH

Manokwari, TP – Saat ini, Pemkab Manokwari memiliki aset tanah sebanyak 220 Subjek Hak (SH) yang tersebar di wilayah Kabupaten Manokwari.

Kepala BPN Kabupaten Manokwari, Andris Menanti mengatakan, selain Pemkab Manokwari sesuai data BPN Kabupaten Manokwari, aset tanah pemerintah pusat juga ada di Kabupaten Manokwari sebanyak 280 SH, BUMD sebanyak 3 SH, dan BUMN sebanyak 27 SH.

“Artinya, kita himpun dulu mana yang sudah dan yang belum disertifikat tapi data aset pemda yang ada di Kabupaten Manokwari secara keseluruhan itu. Jadi ini yang data dari aset pemda yang sudah terdaftar di BPN Manokwari. Secara global ini, terinci ini,” jelas Andris Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/3).

Menurut dia, BPN siap berkoordinasi dengan Pemkab Manokwari jika ada aset tanah pemda yang ingin disertifikasi. Namun, dia meminta agar dokumen kepemilikan aset itu lengkap.

“Bagi kami, ini aset pemda. Kami sangat siap untuk membantu pemda dalam hal jika ada yang belum sertifikat kami memintakan datanya terutama soal dokumennya. Kalau dokumen sudah lengkap, silakan pemda sampaikan untuk sertifikasi karena bagaimana pun kita harus amankan aset pemda,” tegasnya.

Menurutnya, BPN siap membantu Pemkab Manokwari mengamankan aset-aset tersebut karena dibeli menggunakan uang negara. “Kita amankan karena pemda beli aset ini pakai uang negara. Kalau kita amankan uang negara, kita amankan aset ini. Kalau tidak amankan aset ini, negara rugi karena semua bidang tanah yang dibeli pemda menggunakan uang negara. Kalau aset ini tidak dijaga kemudian terus berkurang, maka negara yang rugi, terutama pemda sendiri,” sebutnya.

Andris menegaskan, BPN sangat konsen dan siap melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat. Jika Pemkab Manokwari menyampaikan data ke BPN.

“Sebagai Kepala BPN Manokwari, saya berharap ke depan semua aset pemda tadi baik aset hibah atau pelepasan dari masyarakat adat mempunyai dokumen yang jelas atau valid, sehingga ketika kami melakukan pengamanan dalam hal pengukuran untuk pemetaan atas nama pemda tidak bermasalah dengan masyarakat,” ucapnya.

Dokumen jelas maksud dia adalah, riwayat perolehannya harus jelas. Jika tanah adat riwayatnya pun harus jelas supaya saat melakukan pengamanan, melakukan pengukuran dan pemetaan sampai penerbitan sertifikat kepada pemda, tidak bermasalah dengan pihak-pihak lain. (BNB-R3)