SUGAPA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya akan melakukan seleksi penerimaan CPNS formasi umum tahun anggaran 2018. Pemkab Intan Jaya membutuhkan pegawai sejumlah 407 dengan alokasi, 80% alokasi formasi untuk orang asli Papua dan 20% alokasi formasi untuk orang non Papua. Hal ini seperti termuat dalam pengumuman yang disampaikan oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, Selasa (23/4).
Dijelaskan, kriteria pelamar disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Formasi untuk orang asli Papua hanya bisa dilamar oleh orang asli Papua yang dibuktikan dengan KTP dan KK orang tua. Kategori orang asli Papua adalah ayah, ibu asli Papua atau ayah asli Papua, ibu non Papua. Pada formasi untuk orang non Papua, bisa dilamar oleh orang asli Papua dan non Papua. Namun, jika formasi untuk orang asli Papua tetap tidak terdapat pelamar orang asli Papua, maka dapat dilamar oleh peserta orang non Papua.
Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online terbatas Provinsi Papua, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli tanda bukti pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi. Dokumen wajib diantar langsung oleh pelamar ke panitia seleksi penerimaan CPNS formasi umum tahun 2018 Pemkab Intan Jaya di aula Kodim Nabire,”jelasnya.
Soal pelaksanaan ujian, dijelaskan, pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscn.bkn.go.id. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan system Computer Asissted Test (CAT).
Materi seleksi CPNS, SKD menggunakan system CAT meliputi tes wawancara kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Dengan prinsip kelulusan, kelulusan seleksi SKD didasarkan pada perankingan atau system peringkat untuk masing-masing formasi jabatan. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN & RB. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka pejabat pembina kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai CPNS.
Seleksi penerimaan menggunakan system CAT. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di Nabire,”tambahnya.
Diingatkan, pihak pemerintah tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tim pengadaan CPNS. Sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
Kepada peserta juga dihimbau agar tidak mempercayai jika ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Sejatinya, kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal itu merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait seleksi CPNS Pemkab Intan Jaya. Jika diketahui, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. (ros)