Pasific Pos.com
Papua Tengah

Pemkab Dogiyai Gelar Bintek Penyusunan Renstra dan Renja OPD

DOGIYAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai belum lama ini menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) penyusuan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Setda Dogiyai.

Bintek penyusunan Renstra dan Renja OPD ini langsung dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai, para Asisten Sekda, staf ahli dan Kepala Bappeda serta sejumlah pimpinan OPD, para sekretaris OPD dan bendahara di lingkungan Pemkab Dogiyai serta juga tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Kegiatan Bintek tersebut dibuka dengan sambutan Bupati Dogiyai Yakobus Dogomo, SIP, yang mengatakan, bimbingan teknis penyusunan Renstra dan Renja sebagai dasar pemikiran, sejak Kabupaten Dogiyai dimekarkan hingga sekarang belum ada dokumen perencanaan yang lengkap. Ada dokumen tetapi tidak sampai tuntas.

Lanjutnya, tidak juga mengikuti kaidah dan tujuan yang berlaku, padahal kelengkapan dan dokumen perencanaan yang berkwalitas yang jelas menentukan kemajuan daerah.

“Dalam kerangka pikir kita, Bintek se Dogiyai itu sebagai upaya memperbaiki kwalitas perencanaan dan kelengkapan dokumen perencanaan di Kabupaten Dogiyai. Bintek itu juga bertujuan memberikan pemahaman cara menyusun Restra dan Renja OPD, memberikan pemahaman keterkaitan antara  dokumen dan perencanaan,” tegasnya.

Sementara itu, Drs. Petrus Agapa, M.Si, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dogiyai dalam arahannya mengatakan, Permendangri nomor 86 tahun 2017, penyusunan Restra dan Renja tidak boleh keluar dari dokumen RPJMD dan harus berpedoman pada RPJMD.

Sifatnya memiliki saling keterkaitan yang sangat erat, maka Petrus Agapa, menambahkan, RPJMD menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang ada dalam RPJMD sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Dan Renja memuat tentang rencana kerja tahunan OPD dengan berpedoman pada Renstra dan RKPD.

Agapa kembali menegaskan, dokumen Renja akan menjadikan bahan untuk penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selanjutnya dokumen RKPD akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pembagian Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Jadi disini, jelas Kepala Bappeda Petrus Agama, anggaran dari pada  Kabupaten Dogiyai ini tidak bisa dibagi tanpa dasar yang jelas tidak untuk sesuka hati. Anggaran sebuah kabupaten atau sebuah daerah harus dibagi berdasarkan penjabaran dokumen RKPD yang merupakan turunan dari RPJMD dan Renja OPD. Anggaran harus membiayai program yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD. Bukan dokumen RKPD menyesuaikan anggaran.

Hal itu menurutnya, kesalahan fatal yang selama ini dibuat dan kita perbaiki dalam rangka perbaikan perencanaan terutama penganggaran Bintek penyusunan Restra dan Renja ini, sengaja dibuat sebelum penyusunan APBD 2019 dengan harapan supaya, pertama, para kepala OPD dapat menyusun RKA tahun 2019 berdasarkan program prioritas yang telah tertuang dalam dokumen RKPD tahun 2019 dimana dokumen RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.

Kedua, pada Musrembang awal tahun 2019 untuk menyusun RKPD tahun 2020 usulan program dan kegiatan sudah harus sesuai dengan dokumen Restra dan Renja dan apa yang ada dalam Renstra dan Renja akan dimasukan dalam eplening.

Kemudian, para kepala OPD, sekretaris dan Kasubag program diharapkan mengikuti Bintek ini dengan baik dari awal sampai akhir agar dapat menyusun dokumen Restra dan Renja dengan baik dan kesuksesan kepala daerah dan wakil kepala daerah diakhir masa jabatan tergantung dari kemampuan kita menterjemahkan RPJMD kedalam Restra, Renja dan RKA lalu merealisasikannya.

“Apabila kita mampu menterjemahkan dan mampu merealisasikannya, maka ‘Dogiyai Bahagia’ itu nyata,” ujar Petrus saat membacakan sambutannya pada Bintek tersebut, dibawah sub tema Dengan menjabarkan RPJMD Kabupaten Dogiyai tahun 2017 – 2022 kedalam dokumen Restra dan Renja OPD diharapkan visi Dogiyai Bahagia terarah terwujud terukur’. (don)