Manokwari, TP – Minimnya keterwakilan orang asli Papua di parlemen, baik di DPRD kabupaten-kota, DPR Papua Barat, dan DPR-RI setelah Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019, menjadi perhatian Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Anggota Pokja Adat MRPB, Anton Rumbruren mengaku sudah bertemu masyarakat adat di wilayah Manokwari yang notabene mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR Papua Barat, DPRD Kabupaten Manokwari, termasuk pimpinan partai politik (parpol).
Dalam pertemuan, 6 Juni 2019, pihaknya mendiskusikan dan menindaklanjuti UU No. 21 Tahun 2001, Bab 7, Pasal 28 Poin 3 dan 4, bagaimana parpol di wilayah Otonomi Khusus (Otsus) memprioritaskan orang asli Papua sebagai kontestan pemilu.
Di samping itu, tambah Rumbruren, setiap pimpinan parpol mengusulkan nama-nama caleg ke MRPB untuk mendapatkan persetujuan MRPB. Alasan MRPB mengambil tema UU Otsus, karena amanat yang tertuang dalam Bab 7 Poin 3 dan 4 belum berjalan.
“Oleh sebab itu, hak-hak dasar OAP ini yang kita tindaklanjuti. Sebab, dalam kewenangan MRP di Pasal 20, MRPB mendengarkan aspirasi dan menindaklanjutinya, sehingga dalam rangka menindaklanjutinya, kita panggil orang asli Papua yang punya kepentingan dalam Pileg 2019,” katanya kepada Tabura Pos di halaman Kantor MRPB, Selasa (11/6).
Menurutnya, melalui pertemuan itu, para pimpinan parpol bisa sepaham dengan MRPB selaku lembaga kultur tertinggi di Papua Barat, sehingga pada Pemilu 2020 dan 2024, hal itu sudah bisa dilaksanakan.
“Harapannya begitu. Pemilu berikutnya, parpol harus menyerahkan nama caleg ke MRPB untuk mendapat persetujuan, sehingga hasil Pemilu 2019 tidak terulang pada pemilu berikut,” tukasnya.
Diakuinya, kekalahan caleg orang asli Papua pada Pileg, 17 April 2019 lalu, bukan karena tidak mempunyai elektabilitas, tetapi kalah akibat money politic dan kecurangan lain.
“Menjadi catatan tambahan, dalam waktu dekat, MRPB sesuai arahan Ketua, sudah menyiapkan raperdasus tentang kepala daerah harus orang asli Papua, untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Raperdasus ini sebenarnya sudah ada, tetapi MRPB kembali akan mendorong itu sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Rumbruren. [SDR-R1]