NABIRE – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pilpres maupun Pileg tahun 2019 telah dihelat Rabu, 17 April 2019 kemarin secara serentak seantero nusantara. Khusus untuk Kabupaten Nabire, sesuai data dan informasi yang diterima media ini banyak warga yang melaporkan telah terjadinya kecurangan dan proses pencoblosan yang semerawut.
Media online Nabire.net sempat melansir hal ini, dan menyebutkan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Nabire, sarat dengan keluhan dan kecaman warga, terkait pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan yang semrawut serta banyak indikasi terjadinya kecurangan.
Dari sejumlah laporan yang diterima media itu, kecurangan seperti money politic, formulir C6 yang tidak diterima warga, formulir C6 yang berbeda dengan identitas warga, pencoblosan oleh anak dibawah umur, pencoblosan berkali-kali, hingga pencoblosan surat suara yang sudah dilakukan sebelum hari pencoblosan, dugaan keterlibatan anggota KPPS untuk memenangkan partai/Caleg tertentu, dan masih banyak lagi.
Selain itu, kondisi ini diperparah dengan adanya DPT yang berisi warga Nabire yang sudah meninggal, surat suara di sejumlah TPS yang sudah habis dan berdampak pada tutupnya sejumlah TPS lebih awal, lokasi TPS yang tidak sesuai formulir C6, warga yang dipindah ke lokasi TPS lain yang tidak sesuai dengan DPT-nya dan lain sebagainya.
Terkait hal ini, warga Nabire menyatakan kekecewaan terhadap penyelenggara Pemilu dari KPU hingga KPPS. Warga merasa persoalan ini seharusnya bisa diantisipasi jika ada ketegasan dari penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu tentu harus belajar dari pengalaman-pengalaman Pemilu sebelumnya. Namun kondisi yang masih sama terjadi tentu membuat warga Nabire menilai bahwa penyelenggara Pemilu tidak pernah serius menyelenggarakan Pemilu dengan baik
Sekedar menambahkan, sesuai pantauan media ini terakhir atau tadi malam hingga pukul 21.00 WIT, sejumlah tempat pemungutan suara masih melakukan perhitungan dengan rata-rata guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, perhitungan perolehan suara untuk DPRD kabupaten dilakukan diakhir perhitungan. (wan/ist)