Pasific Pos.com
Kriminal

Pemilik Sabu dan Ekstasi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

JAYAPURA – Firmansyah pemuda berusia 21 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota atas kasus kepemilikan narkotika akhirnya dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Jayapura guna ditindaklanjuti hingga ke pengadilan, Jumat (5/4) pagi.

Firmansyah dilimphakan penyidika kepada kejaksaan negeri jayapura menyusul berkas perkara kasus kepemilikan narkotika dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumrah proses pelimpahan tersagka dan barang bukti berjalan aman tanpa kendala, dimana dalam proses pelimpahan ini kasus yang ditangani pihak kepolisian dinyatakan selesai dan kini kasus tersebut menjadi tangung jawab pihak kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Setelah pelimpahan ini kasus itu mejadi wewenang Kejaksaan hingga proses ke pengadilan. Yang menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti yakni Jaksa penuntut umum Junjungan P. Aritonang,” unjarnya, Jumat (5/4) siang.

Lanjut Jahja menerangkan pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota pada 4 Februari lalu, dimana pelaku ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu, ektasi, dan ganja kering.
“Pelaku diketahui merupakan pengedar, dimana dari tangan pelaku kami amankan 10 peket sabu 95,8 Gram dan 15 butir ekstasi,” bebernya.

Ia menambahkan dari hasil intirgasi waktu penangkapan pelaku mengakuai barang haram tersebut didapatnya dari luar Papua.

“Barang itu didapatnya dari salah seorang pelaku diluar Papua, dimana modus pelaku mengirimkan barang haram itu melalui jasa pengiriman dan diselipkan didalam paketan yang berisi kopi,” tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polse Jayapura Selatan ini pun menjelaskan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 tantan narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.